Guru Besar Unej Dorong UU Perkelapasawitan, Benahi Regulasi Sawit yang Tumpang Tindih

0

Yogyakarta — Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi persoalan yang tidak kalah serius dari tantangan produksi dan pasar global, yakni keruwetan sistem hukum. Banyaknya regulasi dan keterlibatan lintas kementerian justru berpotensi melahirkan tumpang tindih aturan, ketidakpastian hukum, hingga fragmentasi tata kelola industri dari hulu sampai hilir.

Pesan itu mengemuka dalam Workshop Jurnalistik PWI-GAPKI bertema “Sinergi Pers-Industri Sawit untuk Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Indonesia” yang digelar di Hotel Loman, Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

Workshop tersebut menghadirkan Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir, Ketua PWI DIY Hudono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Edy Martono, pakar hukum ekonomi Universitas Jember Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, pakar ekonomi INDEF Prof. Dr. Bustanul Arifin, serta Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr. Agus Sudibyo.

Dalam forum tersebut, Ermanto menilai penguatan sistem hukum perkelapasawitan menjadi kebutuhan penting untuk memastikan industri sawit nasional memiliki tata kelola yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kelapa sawit merupakan anugerah Tuhan bagi Indonesia yang patut disyukuri,” kata Ermanto dalam paparannya mengenai Kedudukan Hukum Kelapa Sawit dan Implikasinya bagi Tata Kelola Industri.

Menurut Ermanto, sawit telah menjadi salah satu tumpuan perekonomian nasional sekaligus lokomotif pembangunan pedesaan. Karena itu, sektor tersebut membutuhkan sistem hukum yang terstruktur, menyeluruh dan berkelanjutan.

Hukum, kata dia, tidak semata-mata berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai law as a tool of social engineering. Penguatan sistem hukum perkelapasawitan karenanya harus diarahkan untuk menata kembali hubungan antara negara, pasar, dan rakyat dengan mempertimbangkan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis.

Regulasi Berlapis

Ermanto mengatakan kerangka regulasi yang mengatur industri sawit sebenarnya sudah cukup banyak. Regulasi tersebut mencakup UU Penanaman Modal, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, UU Perdagangan, UU Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja.

Pada tingkat regulasi turunan, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun, banyaknya regulasi belum otomatis membuat tata kelola menjadi lebih sederhana. Menurut Ermanto, sektor perkelapasawitan masih menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi, ketidakharmonisan antaraturan, serta lemahnya implementasi di lapangan.

“Sub sektor perkelapasawitan Indonesia sebagai tumpuan perekonomian nasional dan lokomotif pembangunan pedesaan membutuhkan suatu penguatan sistem hukum yang terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kompleksitas tersebut juga terlihat dari panjangnya rantai industri sawit. Pengelolaan sektor ini mencakup budidaya tanaman perkebunan, industri pengolahan hasil perkebunan hingga produk primer dan lanjutan, usaha perkebunan terintegrasi, jasa perkelapasawitan, hingga perdagangan.

Pada saat yang sama, banyak kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi, dan lembaga profesi terlibat dalam pengelolaannya. Ekosistem pendukungnya mencakup industri pupuk, benih, pestisida, alat dan mesin pertanian, lembaga keuangan, asuransi, digitalisasi, transportasi, logistik, penelitian dan pengembangan, pendidikan sumber daya manusia, hingga lembaga sertifikasi.
Ermanto menilai keberagaman aktor tersebut sebenarnya dapat memperkuat sektor sawit melalui spesialisasi fungsi dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Namun tanpa koordinasi yang memadai, intervensi lintas sektor justru dapat memunculkan tumpang tindih regulasi dan fragmentasi tata kelola.

Hadapi Tekanan Global

Persoalan tata kelola juga menjadi semakin penting karena industri sawit menghadapi tuntutan pasar global. Salah satunya melalui European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR), yang memasukkan minyak sawit sebagai salah satu komoditas yang diatur.

Dalam materi Ermanto, EUDR mensyaratkan komoditas yang masuk atau diekspor dari Uni Eropa harus memenuhi ketentuan bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi nasional negara produsen, dan tercakup dalam pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

Kondisi tersebut membuat aspek legalitas, ketertelusuran, keberlanjutan, perlindungan lingkungan, HAM, ketenagakerjaan, serta perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat semakin penting dalam tata kelola sawit Indonesia.

Ermanto juga menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Menurut dia, ISPO tidak sekadar menjadi sistem sertifikasi, tetapi merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan produksi minyak sawit Indonesia berlangsung secara legal, transparan, dapat ditelusuri, dan bebas deforestasi.

RUU Perkelapasawitan Mendesak

Dalam konteks tersebut, Ermanto menilai keberadaan Undang-Undang Perkelapasawitan semakin relevan. Gagasan pembentukan RUU ini sebenarnya telah berjalan sejak 2015.

RUU Perkelapasawitan kemudian masuk dalam Prolegnas sebagai inisiatif DPR pada 2016 dan 2017, sebelum ditetapkan sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2019. Namun hingga kini, keberadaannya disebut belum memperoleh kepastian politik dan legislasi.

Padahal, menurut Ermanto, urgensinya justru semakin meningkat seiring kompleksitas persoalan yang dihadapi industri sawit.

Ia menawarkan tiga pendekatan utama dalam penyusunan RUU Perkelapasawitan, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, regulasi harus menjadi wujud keadilan sosial dan keberlanjutan. Secara yuridis, aturan harus memiliki dasar hukum yang sah, terpadu, dan mengikat secara nasional. Sementara secara sosiologis, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan nyata di lapangan.

Ruang lingkup pengaturannya mencakup perencanaan, usaha perkelapasawitan, budidaya, industri pengolahan, perlindungan dan peran serta masyarakat, standardisasi, penelitian dan pengembangan, kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan.

BPPI Jadi Pengubah Arah

Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPPI dirancang sebagai pusat pengambilan kebijakan satu pintu yang mengintegrasikan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan industri sawit dari hulu hingga hilir.

Lembaga tersebut diharapkan tidak menjadi tambahan birokrasi, melainkan simpul koordinasi dan penggerak sinergi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Fungsi BPPI antara lain mendorong harmonisasi regulasi, memperkuat perlindungan terhadap pekebun, mempercepat sertifikasi sawit berkelanjutan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi dan perdagangan global.

Bagi Ermanto, pembenahan tata kelola sawit pada akhirnya tidak cukup dilakukan melalui penambahan regulasi. Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang mampu menyatukan berbagai kepentingan dari hulu hingga hilir.

“Tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan tantangan lingkungan, HAM, serta pasar global menuntut tata kelola perkelapasawitan yang lebih terpadu,” demikian kesimpulan dalam materi tersebut.

Penguatan regulasi, sertifikasi ISPO, dan sinergi nasional menjadi fondasi agar industri sawit Indonesia tidak hanya mampu mempertahankan kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi juga semakin kuat menghadapi tuntutan keberlanjutan dan persaingan di pasar internasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini