Hak Guna Usaha (HGU) Diusulkan 90 Tahun

0
hgu kebun sawit
Ilustrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengusulkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total rentang waktu selama 90 tahun. Rinciannya, periode pertama selama 35 tahun, periode kedua selama 35 tahun, serta periode ketiga selama 20 tahun.

Usulan itu muncul pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kemenko Perekonomian, Jakarta, akhir pekanb Agustus 2019. RUU Pertanahan itu merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah berencana mengajukan RUU Pertanahan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum September 2019. “Sekarang kita usul 35 tahun, tambah 35 tahun, nanti dapat dengan persyarat tertentu tambah 20 tahun, jadi total 90 tahun,” ungkap dia.

Pemerintah mengusulkan pemilik HGU memperoleh hak periode pertama, dan hak perpanjangan periode kedua. Sementara itu, HGU periode ketiga baru bisa diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. “Yang pasti dua kali. (Kalau) yang kali ketiga itu kalau memenuhi syarat-syarat tertentu baru bisa, itu yang diusulkan,” ujarnya.

Dalam aturan sebelumnya, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Patut diketahui bahwa jangka waktu dan luas yang diberikan dalam HGU dan Hak Guna Pembangunan menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Pertanahan. Pemberian ini dilakukan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus bermanfaat untuk masyarakat sekitar. ***AP, TOS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini