Harga CPO Periode Februari Turun Sebesar USD 104,10

0

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 adalah sebesar USD 955,44/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, nilai ini turun sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.

Isy menjelaskan, dalam Kepmendag tersebut BK CPO periode Februari 2025 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,” tutur Isy.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember—24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Oleh karena itu, kata Isy, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 11.102,84/MT, meningkat sebesar USD 553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2025 menjadi USD 10.600/MT, naik USD 540 atau 5,36 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini