
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menjelaskan, pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) untuk memberikan kepastian harga hasil panen. Keputusan ini diharapkan menstabilkan harga danĀ berdampak pada kesejahteraan petani.
Selain itu, penghapusan rafaksi terkait pembelian GKP diharapkan dapat mempercepat penyerapan beras sebanyak 3 juta ton yang ditargetkan pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog hingga April 2025.
“Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp 6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” kata Wamentan SudaryonoĀ di Jakarta, Jumat (31/).
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menambahkan,Ā penghapusan rafaksi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian lebih kepada petani, khususnya saat musim panen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan akan terjadi kenaikan produksi padi rata-rata sebesar 50 persen pada periode JanuariāMaret dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terutama saat memasuki panen raya dan memastikan harga panen tidak jatuh. Sehingga petani tidak kehilangan semangat untuk menanam dan menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Mas Dar.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam aturan baru tersebut, harga GKP di tingkat petani menjadi sebesar Rp 6.500 per kilogram. Selain itu, keputusan tersebut mencabut aturan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah ataupun beras.
Kebijakan ini juga keluar dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah mendukung swasembada pangan, sehingga perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen kunci dalam percepatan swasembada pangan tercermin dari kebijakan penetapan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kg dan penghapusan rafaksi harga gabah.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk melindungi para petani kita, sehingga mereka tetap semangat berproduksi demi tercapainya swasembada pangan,” jelas Arief.