ID Food Ditunjuk Menjadi Pembeli dan Penyalur DMO Minyak Goreng

0

Kementerian Perdagangan RI menggandeng Holding BUMN Pangan, ID Food, sebagai pembeli dan penyalur CPO/olein/minyak goreng dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Penunjukan ID Food ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Dan Pendistribusian CPO, Olein, Dan Minyak Goreng Kemasan Dengan Skema DMO/DPO Dalam Rangka Penyediaan Minyak Goreng di Dalam Negeri. Beleid ini diterbitkan 4 Maret 2022 yang ditandatangani Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

Dalam salinan putusan yang diperoleh redaksi, Kemendag telah menunjuk anak perusahaan ID FOOD, PT Perusahaan Perdagangan indonesia dan PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengelolaan dan pendistribusian CPO, Olein, dan Minyak Goreng Kemasan dengan skema DMO/DPO dalam rangka penyediaan minyak goreng di dalam negeri.

Anak usaha ID FOOD ini punya enam berkewajiban sebagai pengelola dan penyalur CPO/olein/minyak goreng. Pertama, menyediakan tangki penyimpanan CPO dan atau Olein. Kedua, melakukan pembelian CPO, Olein dan atau Minyak Goreng Kemasan dari pelaku usaha eksportir dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui kontrak kerja sarna secara business to business.

Ketiga, melakukan pendistribusian CPO dan atau Olein ke pelaku usaha produksi dan pengemas minyak goreng dengan harga yang disetujui oleh Pemerintah. Keempat, melakukan pendistribusian Olein (Minyak Goreng Curah) ke pasar tradisional dengan harga yang disetujui Pemerintah.

Kelima, melakukan pendistribusian Minyak Goreng Kemasan kepada masyarakat dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. Keenam, melakukan pencatatan administrasi mulai dari kedatangan CPO, Olein dan atau Minyak Goreng Kemasan dari pelaku usaha eksportir hingga pendistribusian kepada pelaku usaha produksi dan pengemas minyak goreng, dan kepada masyarakat.

Dengan berlakukan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35/2022 ini maka Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan CPO/Olein dengan Skema DMO/DPO Dalam Rangka Penyediaan Minyak Goreng di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, , ID FOOD telah mendistribusikan minyak goreng sebanyak 8,1 juta liter sampai 10 Maret 2022. Rinciannya adalah 6,4 juta liter minyak goreng curah, 1,6 juta liter minyak goreng kemasan, dan 27 ribu liter minyak goreng jerigen.

Jumlah tersebut didistribusikan ke 402 titik di seluruh Indonesia, yang tersebar di provinsi Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini