Juknis Penyerapan Telur Terbit, Mentan Amran: SPPG Wajib Beli Rp26.500 per Kilogram

0
kandang-ayam
Kandang ayam petelur. Dok: Kementan

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memastikan petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak sudah terbit. Dengan begitu, SPPG wajib membeli telur dari peternak dengan harga Rp 26.500 per kilogram.

Amran mengatakan, Juknis tersebut telah ditandatangani dan langsung diterbitkan setelah aksi protes peternak ayam terkait anjloknya harga telur.

“Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu, begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga,” kata Amran saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kanpus Kementan), Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut dia kewajiban penyerapan telur oleh SPPG merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu menjaga harga telur di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir jadi di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Sebelumnya, Mentan Amran mengatakan salah satu penyebab harga telur peternak di Surabaya mengalami penurunan adalah SPPG yang belum menyerap telur dari peternak sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di Surabaya kenapa harga turun, salah satu faktor penyebabnya adalah MBG (Makan Bergizi Gratis) yang SPPG ini tidak membeli telur dari peternak dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan, SPPG wajib menjalankan ketentuan tersebut. Bahkan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan aturan.

Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Selasa (11/8), Mentan Amran menegaskan penanggung jawab SPPG yang tidak menyerap telur sesuai ketentuan dapat dicopot dari jabatannya.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai Juknisnya,” kata Amran.

Selain kewajiban serapan telur melalui program MBG, pemerintah juga menyiapkan langkah lain untuk membantu peternak, salah satunya menjaga ketersediaan pakan dengan skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Amran memastikan SPHP jagung untuk pakan peternak akan dilanjutkan hingga Desember 2026. Jika kebutuhan meningkat, Bulog juga dapat kembali melakukan penyerapan.

“Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus. Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya,” tegas Amran.

Amran menegaskan berbagai langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam yang jumlahnya mencapai jutaan di Indonesia.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini