Kemendag akan Revisi Aturan DMO Minyak Sawit

0
Minyak goreng kemasan Minyakita. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi aturan Domestic Market Obligation (DMO) terkait minyak kelapa sawit.

Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, perubahan ini berpotensi mempengaruhi harga porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar domestik.

Di bawah aturan DMO yang ada, produsen minyak kelapa sawit diwajibkan menjual sebagian produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin ekspor.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Disadur dari Kontan, Bambang belum memberikan rincian spesifik mengenai revisi aturan ini. Namun, dia mengungkapkan kementerian menargetkan untuk merilis revisi tersebut dalam minggu ini.

Saat ini, kuota ekspor ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang dipasok ke pasar lokal, dengan tambahan kuota diberikan kepada perusahaan yang menjual produk dalam ukuran lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini