Prof. Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, IPB University
Indonesia memelihara sebuah ironi besar yang terus berlangsung dari rezim ke rezim: hampir dua pertiga daratan negeri ini diberi label sebagai kawasan hutan, tetapi kontribusi sektor kehutanan terhadap ekonomi nasional tidak pernah menembus angka satu persen. Lebih janggal lagi, sebagian besar dari kawasan yang disebut hutan itu… sama sekali tidak berhutan.
Di dalamnya berdiri desa, sawah, kebun, bahkan kota. Namun secara administratif, semuanya tetap tercatat sebagai “hutan”. Kita seperti menjalankan negara menggunakan lembar peta yang tak pernah diperbarui, sembari menutup mata terhadap kenyataan di lapangan.
Masalah ini bukan sekadar kekeliruan teknis dalam tata ruang. Ini persoalan cara berpikir. Definisi resmi kawasan hutan yang dipakai negara dibangun di atas logika berputar-putar: kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai “hutan tetap”, sementara hutan tetap adalah hutan yang dipertahankan sebagai “kawasan hutan”. Tidak ada syarat ekologis. Tidak ada syarat keberadaan tutupan pohon. Tidak ada hubungan dengan fakta sosial masyarakat yang hidup dan bekerja di dalamnya. Kita sedang berhadapan dengan kategori kosong yang diperlakukan seakan-akan memiliki realitas fisik. Para filsuf menyebutnya kesalahan ontologis—menganggap sesuatu “ada”, padahal keberadaannya semata-mata administratif.
Ketika negara menyusun kebijakan besar berdasarkan konsep yang keliru, konsekuensinya tidak pernah kecil. Kita menyaksikan konflik agraria yang tidak berkesudahan, kriminalisasi petani tradisional yang dituduh merambah hutan, pembangunan jalan desa terhenti karena “melanggar kawasan hutan”, dan investasi publik terbentur aturan tata ruang yang tidak lagi mencerminkan kenyataan lapangan. Akibat lain yang lebih halus tetapi jauh lebih merusak: pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Fenomena seperti ini sudah lama dijelaskan ilmuwan politik James C. Scott. Negara, kata Scott, sering menyederhanakan realitas agar mudah dikendalikan. Namun penyederhanaan itu justru menghilangkan kompleksitas sosial dan ekologis sehingga melahirkan kebijakan yang kontra-produktif—seperti mengukur tubuh manusia dengan penggaris lurus. Dalam konteks Indonesia, penyederhanaan itu menjelma menjadi label “kawasan hutan” yang tunggal, kaku, dan mengikat, seolah-olah seluruh wilayah yang diberi warna hijau di peta memiliki identitas dan kondisi ekologis yang sama.
Yang memperparah keadaan, dunia akademik kehutanan justru ikut mempertahankan definisi yang keliru tersebut. Alih-alih menjadi kekuatan kritis, kampus selama puluhan tahun menjalankan fungsi reproduksi pengetahuan: mengajarkan kembali definisi-definisi salah, mengukuhkan istilah teknokratik yang tidak lagi sesuai konteks, dan memelihara mitologi administratif negara. Banyak faktor yang membuat akademisi diam: kenyamanan epistemik, kepatuhan struktural, hingga ego sektoral yang membuat sektor kehutanan enggan melepas legitimasi teritorialnya. Hasil akhirnya tetap sama—kegagalan kolektif intelektual. Kita gagal melakukan tugas paling mendasar seorang ilmuwan: mempertanyakan.
Selama definisi kawasan hutan tidak diperbaiki, seluruh kebijakan publik yang berhubungan dengan tata ruang, perencanaan pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa hutan akan terus cacat. Konflik kepemilikan lahan tidak akan mereda, dan masyarakat yang sudah turun-temurun hidup di wilayah tersebut akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. Biayanya sosial, politik, dan ekonomi.
Kita membutuhkan apa yang disebut pembaruan epistemik: memperbarui cara memandang hutan, membangun ulang ilmu kehutanan berdasarkan realitas ekologis, sosial, dan ekonomi hari ini—bukan berdasarkan konstruksi administratif puluhan tahun lalu. Keberadaan pohon, kondisi lanskap, fungsi ekologis, dan keberadaan komunitas lokal semestinya menjadi dasar penentuan hutan. Bukan sekadar garis lurus di peta yang digambar pada masa ketika data spasial masih minim dan metode pengukuran belum seteknologis sekarang.
Universitas memiliki peran paling penting dalam proses ini. Kampus tidak boleh hanya menjadi pengulang dokumen negara. Ia harus kembali menjalankan fungsi kritiknya, menguji, mempersoalkan, dan merevisi konsep-konsep yang tidak lagi relevan. Jika akademisi tidak berani mengatakan bahwa sesuatu itu salah, untuk apa kita menyebut diri sebagai ilmuwan? Tanpa keberanian intelektual, ilmu pengetahuan berubah menjadi dogma; kampus menjadi ruang sunyi yang hanya memelihara tradisi teknokratis tanpa makna.
Sebuah negara tidak bisa dikelola dengan kategori fiktif. Hutan tetap harus didefinisikan oleh kehadiran pohon, keragaman hayati, fungsi ekologis, dan kehidupan masyarakat yang mengelolanya. Bukan oleh tanda tangan pejabat pada dokumen warisan masa lalu. Label “kawasan hutan” yang tidak mencerminkan kenyataan hanya akan melahirkan absurditas baru—dan selama absurditas itu dibiarkan, rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Saatnya kita mengakui kesalahan mendasar ini. Bukan untuk menyalahkan masa lalu, tetapi untuk membangun masa depan di mana kebijakan hutan disandarkan pada realitas ekologis dan hak masyarakat, bukan fiksi administratif. Hanya dengan itu kehutanan Indonesia dapat kembali relevan—dan akhirnya berkontribusi nyata bagi bangsa.






























