Kontroversi Larangan Minyak Curah, Ini Kata Mendag

0

menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak akan menarik minyak goreng curah dari pasaran. Meski demikian, ia menghimbau agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienisannya juga kandungan gizi.

“Tidak ditarik. Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” ujar Enggar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).

Di samping itu, Enggar meminta agar pelaku industri mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Enggar berdalih, kebijakan sebelumnya bukan bertujuan untuk mematikan industri kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan diharapkan mampu bersaing dengan minyak goreng curah dengan jenis kemasan yang beragam dan ekonomis, mulai yang berukuran 200 mili liter sampai 1 liter.

Menurutnya selama ini minyak goreng curah yang beredar diproduksi oleh produsen minyak goreng menurutnya merupakan turunan dari minyak sawit mentah (CPO) dan telah melewati proses refining, bleaching dan deodorizing (RBD) di pabrikan.

Tapi sayang selama ini pendistribusian minyak goreng dilakukan rentan terkontaminasi. Minya curah dari pabrik biasanya didistribusikan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Di sisi lain, produksi minyak goreng kemasan juga rentan dioplos dengan minyak jelantah.

“Jadi ini rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek,” jelasnya.

Menurutnya karena ada resiko tersebut, Pemerintah mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan.

“Tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya. Jadi diharapkan Produsen melakukan pengemasan minyak goreng,” tegas Enggar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini