
Koperasi Produsen Kusuma Bakti Mandiri di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi koperasi pertama di daerah tersebut yang meraih sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikat tersebut diserahkan Pembina PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (MISB) Achmad Mangga Barani kepada Ketua Koperasi Produsen Kusuma Bakti Mandiri, Batih Akbar. Sertifikasi yang diterbitkan pada 30 September 2026 berlaku hingga 29 September 2031.
Mangga Barani mengatakan sertifikasi ISPO memberikan sejumlah nilai tambah bagi koperasi dan pekebun. Salah satunya berkaitan dengan harga tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun bersertifikat.
“Premi harga yang sudah ISPO dengan tidak itu sudah pasti ada perbedaan dari pabrik,” kata Mangga Barani pada acara penyerahan sertifikat ISPO kepada Koperasi Produsen Kusuma Bakti Mandiri di Gedung Graha BUN, Jakarta, Kamis (8/10).
Meski demikian, menurut dia, perbedaan harga tersebut tidak selalu diberikan secara otomatis. Kebun yang telah memiliki sertifikasi ISPO justru memiliki nilai tambah karena dibutuhkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Memang mungkin tidak otomatis tapi pasti ada karena kamu yang dicari sekarang,” ujarnya.
Selain peluang mendapatkan perbedaan harga, Mangga Barani menyebut kebun yang telah memiliki sertifikasi ISPO dapat mengakses pembiayaan untuk infrastruktur serta sarana dan prasarana melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang diajukan melalui dinas terkait.
“Jadi bagi kebun-kebun yang sudah ISPO itu bisa mendapatkan pembiayaan untuk infrastruktur, sarana, prasarana dari BPDP,” katanya.
Dukungan tersebut antara lain dapat berupa bantuan sarana maupun perbaikan infrastruktur perkebunan. Mangga Barani mencontohkan sejumlah kebun yang telah mendapatkan bantuan traktor dan perbaikan jalan.
Selain itu, manfaat lain dari sertifikasi ISPO berkaitan dengan kejelasan status kebun. Mangga Barani mengatakan, sertifikasi tersebut dapat membantu memastikan legalitas kepemilikan kebun.
“Kalau Anda sudah punya ISPO kan sudah dipastikan bahwa kepemilikan Anda itu legal,” ujarnya.
Sementara itu, Batih mengatakan, Koperasi Produsen Kusuma Bakti yang berdiri sejak 1992 tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika koperasi memutuskan mengikuti sertifikasi ISPO.
“Kami sebagai koperasi pertama dan perdana juga di Kabupaten Kampar untuk ISPO,” kata Batih.
Menurut dia, keputusan mengikuti sertifikasi ISPO bermula dari pengenalan program oleh Dinas Perkebunan. Saat itu, koperasi-koperasi di Kabupaten Kampar dikumpulkan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi nonpemerintah.
Dari forum tersebut, pengurus koperasi mulai memahami ISPO, termasuk ketentuan yang harus dipenuhi dan manfaat yang bisa diperoleh setelah tersertifikasi. Setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, koperasi kemudian memutuskan mengikuti proses sertifikasi.
Persiapan sertifikasi berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan. Menurut Batih, salah satu pekerjaan yang cukup banyak adalah melengkapi dokumen, terutama dokumen para petani yang menjadi bagian dari unit kebun yang disertifikasi.
“Di ISPO kan tuntutannya kayak dokumen-dokumen petani harus lengkap,” ujarnya.
Kebun yang masuk dalam sertifikasi ISPO tersebut memiliki luas 368 hektare dengan jumlah petani sekitar 184 orang.
Bagi Batih, memenuhi persyaratan administrasi bukan satu-satunya tantangan. Pengurus koperasi juga harus berhadapan dengan kebiasaan petani yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dia mencontohkan penggunaan pestisida dan herbisida yang selama ini dilakukan petani. Ketika praktik tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan ISPO, pengurus koperasi perlu memberikan pemahaman secara bertahap kepada para petani.
“Petani punya kebiasaan yang berbeda dengan ketentuan ISPO,” katanya.
Perubahan itu, kata Batih, tidak selalu langsung diterima oleh petani. Sebagian bahkan mempertanyakan alasan kebiasaan yang sudah dilakukan sejak lama harus diubah. “Loh dari dulu kami kayak gini Mas, kenapa sekarang dilarang?” ujar Batih menirukan pertanyaan petani.
Kondisi tersebut membuat proses pendampingan menjadi bagian penting dalam persiapan sertifikasi. Pengurus koperasi harus terus mengingatkan dan memberikan edukasi agar ketentuan yang sudah dipahami dapat benar-benar diterapkan di kebun.
Setelah memperoleh sertifikasi ISPO, Batih berharap manfaatnya juga benar-benar dirasakan koperasi dan para anggotanya. Dia berharap koperasi lain di Kabupaten Kampar, khususnya di sekitar Kecamatan Perhentian Raja, dapat mengikuti langkah tersebut.
“Saya yakin ke depannya koperasi ber-ISPO ini, yang udah ISPO ini lebih diutamakanlah di tatanan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Batih, sertifikasi seharusnya memberikan pembeda bagi kebun yang telah memenuhi standar dibandingkan kebun yang belum tersertifikasi. “Harapan kami ada perbedaan dan itu memberi manfaat bagi kami,” kata Batih.





























