Pembaca Majalah Hortus yang Mulia,
Para pemangku kepentingan industri sawit di Indonesia agaknya harus bersabar mengingat hingga saat ini sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) – yang telah mengalami perbaikan total terutama menyangkut proses independensi dan transparansi – belum bisa diterima di pasar internasional.
Padahal pada 2020, ISPO diperkuat standarnya dan dimandatkan wajib bagi seluruh perusahaan dan petani sawit melalui Perpres No.44 Tahun 2020.Sejalan dengan upaya perbaikan total terhadap proses sertifikasi ISPO tersebut, sertifikat ISPO kini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, bukan lagi oleh Komisi ISPO. Selaku regulator, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikat ISPO. Hal ini akan kami kupas tuntas di Rubrik Laporan Utama.
Untuk Rubrik Liputan Khusus, kami mengulas merosotnya penghasilan, kesejahteraan dan daya beli pekerja, serta petani tembakau akibat kenaikan cukai tembakau yang terus meningkat signifikan.
Link Majalah Hortus Edisi 106 Juli 2021 https://s.id/CdQfb
Akhirnya dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami.