ISPO Wujudkan Industri Sawit Berkelanjutan

0

Untuk mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan, Lembaga Pelatihan Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kembali menggelar ‘Pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)’ angkatan ke-3 secara virtual yang diselenggarakan pada 6-8 Juli 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada GAPKI yang berkomitmen tinggi mewujudkan terselenggaranya ISPO, dengan menargetkan semua anggotanya bersertifikat ISPO.

Menurut Musdhalifah, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.

“ISPO sebagai komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil demi mendukung perekonomian nasinal,” kata Musdhalifah..

Musdhalifah menambahkan, komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya baik perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara wajib memiliki sertifikat ISPO. Untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kritreria dan indikator ISPO.

“Pelaksanaan sertifikasi ISPO akan diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO,” kata Musdhalifah.

Musdhalifah berharap dengan adanya Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO, auditor dan industri perkebunan sawit mendapatkan informasi yang komprehensif agar supaya tidak ada lagi gap informasi.

“Jangan sampai ada gap informasi, ISPO yang dahulu dan sekarang sebenarnya sama saja. Yang sekarang, hanya kita lakukan sedikit penyempurnaan yang tujuannya sebenarnya sama, yakni untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan,” jelas Musdhalifah.

Selain itu, lanjutnya, untuk mendukung terselenggaranya Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan .

Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

“Untuk ISPO industri hilir, pemerintah juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perindustrian,” lanjutnya.

Saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.

Penerapan sertifikasi ISPO, lanjut Musdhalifah, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu.

Ketua Bidang Implementasi ISPO GAPKI, M Hadi Sugeng mengapresiasi pelaksanaan Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO untuk anggota GAPKI sesuai dengan jadwal ditengah hambatan pandemi Covid-19.

Hadi Sugeng berharap, di saat pendemi semua pelatihan bisa berlangsung total online, untuk menjaga keselamatan semuanya. Untuk itu, pihaknya meminta lembaga terkait untuk melakukan koordinasi mencari cara terbaik, melakukan pelatihan dengan tetap menjaga keamanan dan kesehatan para peserta. Sebab, Pandemi Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir.

“Kami berharap pelatihan tetap dilakukan total online untuk m,enjaga keselamatan peserta. Lembaga terkait bisa melakukan koordinasi mencari cara terbaik,” katanya.

Selain itu, lanjut Hadi, dengan adanya Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO, para peserta terutama dari GAPKI merasa tercerahkan dengan berbagai materi yang diberikan.

“Kami melihat teman-teman dari GAPKI yang sudah mengikuti refresmen ISPO sangat tercerahkan, terutama materi pada hari 3 yang merupakan puncak dari semua pelatihan dimana peserta mendapatkan materi yang cukup lengkap sehingga menjadi bekal yang berharga ketika mengawal dan mendampingi auditor dari lembaga sertifikasi saat melakukan audit di lapangan,” jelas Hadi.

Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, kinerja industri sawit cukup menjanjikan. Menurut catatan BPS (Badan Pusat Statistik), ekspor pada April 2021 mencapai US$ 18,48 miliar atau tumbuh 52% dari periode yang sama tahun lalu US$ 12,16 miliar.

Indutri sawit juga merupakan indutri padat karya dengan 4,2 Juta tenaga kerja langsung dan 12 Juta tenaga kerja tak langsung. Selain itu juga mendukung ketahanan energi melalui program mandatori biodiesel B30 dengan produksi tahun 2020 sebesar 8.591.368,23 KL.

Dedi berharap, industri sawit mamapu menghadapi tantangan baik lokal maupun internasional. Sehingga diperlukan regulasi untuk menjaga dan melindungi komoditas sawit, yakni sertifikasi ISPO.

Dedi menambahkan, regulasi ISPO sudah cukup panjang, dimulai dengan Permentan No. 19/2011 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), kemudian sempurnakan melalui Permentan No. 11/2015, dan selanjutnya diperkuat dengan Perpres No. 44/2020 dengan Permentan 38 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaanya.

“Tujuannya adalah Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” kata Dedi.

Menurut Dedi, Perpres No. 44/2020 meliputi 4 aspek, yakni, Aspek Legalitas, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Budaya dan Aspek Lingkungan. Serta 7 prinsip, yakni, Legalitas Usaha Perkebunan, Penerapan Praktik Perkebunan yang Baik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati dan Tanggung Jawab terhadap Ketenagakerjaan.

“Selain itu juga prinsip, Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat, Transparansi dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan,” jelas Dedi.

Permentan 38 Tahun 2020 juga mengatur, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO berupa: teguran tertulis, pemberhentian sementara; atau Pencabutan izin usaha

“Selanjutnya Menteri juga bisa mengenakan sanksi administratif kepada LS ISPO yang tidak
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri, berupa: teguran tertulis; atau dikeluarkan dari daftar di bidang perkebunan sebagai LS ISPO,” kata Dedi.

Direktur PT SIB Andi Yusuf Akbar Amier mengatakan, Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini diikuti 65 peserta yang berasal dari perwakilan anggota GAPKI.

Andi Yusuf berharap Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dalam membangun industri perkebunan yang berkelanjutan guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar Internasional.

“Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO berisikan materi pengetahuan yang manfaat bagi perusahaan dalam membangun industri perkebunan yang berkelanjutan. Pelatihan ini, sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kualitas auditor ISPO. Banyak hal yang baru yang didapatkan peserta dalam mengimplementasikan perkembangan “New ISPO” yang dinamis,” jelas Andi Yusuf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini