Margin Fee Bulog Naik 7 Persen

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dok: Ist

Pemerintah menyetujui kenaikan margin fee Perum Bulog jadi 7 persen untuk menjalankan program beras satu harga di seluruh Indonesia.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Bidang Pangan yang dihadiri kementerian teknis terkait, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, tujuan utama kenaikan margin fee adalah agar harga beras di seluruh Indonesia setara, seperti program harga bahan bakar.

“Kita ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga, seperti bensin, apakah di Pulau Jawa, luar Jawa, harganya sama sehingga perlu ada transportasi yang ditanggung oleh pemerintah, satu harga,” kata dia di Jakarta, Senin (12/1).

Selama ini, kata Zulhas, Bulog hanya mendapat margin sekitar Rp 50 per kilogram per.  Kini, dengan kenaikan menjadi 7 persen, perusahaan pelat merah ini bisa lebih siap mendukung beras satu harga di tahun 2026.

“Nah, dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, dari BPKP ketemu angka 10 persen diminta, tapi disetujuinya 7 persen nanti ngambil fee. Itu utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, kenaikan margin fee ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi Bulog dalam mewujudkan swasembada beras.

“Berkaitan dengan prestasi Bulog di 2025, bahkan Indonesia sekarang jadi swasembada pangan, syukur Alhamdulillah Bulog diberi apresiasi oleh pemerintah, direncanakan untuk disetujui kenaikan margin fee-nya,” kata dia.

Menurut Rizal, kenaikan margin fee memungkinkan Bulog meningkatkan pelayanan dan menjamin harga beras satu harga dari Sabang hingga Merauke. 

Contohnya, untuk beras SPHP (Sistem Harga Pembelian Pemerintah) yang saat ini masih terbagi tiga zona, nantinya akan menjadi satu zona dengan harga up gudang Rp 11.000 per kilogram.

Saat ini, harga SPHP untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp 12.500 per kilogram. 

Zona 2, yang mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan, ditetapkan Rp 13.100 per kilogram. Sedangkan Zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, mencapai Rp 13.500 per kilogram.

Menurut dia, Bulog terinspirasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain seperti Pertamina dan PLN yang menetapkan satu harga bensin dan listrik di seluruh wilayah.

“Pertamina bisa ngasih satu harga di seluruh Indonesia. Bulog juga harus mampu memberikan satu harga seluruh Indonesia, yaitu dengan harga flat di harga Rp 11.000 per kilogram up gudang seperti di wilayah zona 1,” pungkas dia.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini