Mendukung Keberterimaan Sawit di Pasar Global, PT SIB Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO

0

 Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) kembali menyelenggarakan pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global.

 Hal tersebut disampaikan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dr. Prayudi Syamsuri dalam pebukaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO PT SIB secara virtual, Selasa, 30/1/2024.

Menurut Prayudi, adanya ISPO untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional menambah keyakinan kita untuk memasuki pasar Uni Eropa. Hal ini sekaligus memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

“Kemudian, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Dan juga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca. Yang lebih utama dari itu adalah sertifikasi ISPO diakui oleh pasar global. Untuk diakui oleh pasar masih perlu perjuangan yang panjang. Karena pasar saat ini sangat dinamis,” kata Prayudi.

Prayudi menjelaskan, ISPO saat ini telah menjadi satu sistem. Dimana semua sub sistemnya saling mendukung dengan sertifikasi. Ia mengakui, masih ada keraguan di dunia luar terkait dengan sertifikasi ISPO.

“Oleh karena itu salah satu diplomasi yang kami lakukan sekarang dengan Eropa salah satunya adalah untuk meyakinkan bahwa dengan sertifikasi ispo ini maka beberapa persyaratan untuk memasuki pasar  Eropa itu sudah kita jamin dengan selembar sertifikasi,” jelas Prayudi.

Oleh karena itu, lanjutnya, sekali telah memasang bendera ISPO, negara importir sawit dapat mempercayai bahwa indikator dan prinsip-prinsipnya terjamin dengan adanya auditor yang terpercaya.

“Di sinilah fokus auditor, bagaimana perannya sangat strategis. Jadi kalau memberikan penilaian itu yang memiliki sertifikat maka akan memberikan jaminan kepercayaan kepada pasar dunia. BahwaISPO sudah memiliki sistem yang terpadu, mulai dari sistem perencanaan sampai pada sistem monitoring dan evaluasinya,” tegas Prayudi.

Menurut Prayudi, dasar pelaksanaan ISPO berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2020 meliputi, Aspek Legalitas, asek Ekonomi, Aspek Sosial dan Budaya dan Aspek Lingkungan. Dengan bersadarkan prinsip; Legalitas Usaha Perkebunan, Penerapan Praktik Perkebunan yang Baik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati.

“Kemudian, Tanggung Jawab terhadap Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Transparansi dan  Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan,” jelas Prayudi.

Prayudi menambahkan, syarat Dasar Permohonan ISPO bagi Perusahaan dan pekebun ada perbedaan. Untuk Perusahaan meliputi, Izin Usaha Perkebunan, Hak Atas Tanah, Izin Lingkungan, Penetapan kelas kebun (hasil PUP) I, II, atau III.

“Sementara untuk pekebun tidak sebanyak Perusahaan, yakni meliputi; STDB, Hak Atas Tanah, Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan Tim Kendali Internal,” katanya.

Prayudi berharap bisa berdiskusi dengan beberapa pihak terutama dengan BPSDM Kementan untuk mencari solusi percepatan pelatihan auditor ISPO. Selain itu, juga akan mengundang semua Lembaga sertifikasi ISPO untuk membicarakan dan mencari solusi dalam menghadapi pasar yang makin dinamis. Sebab, komoditas kelapa sawit masih menjadi primadona yang berkontribusi besar terhadap ekspor perkebunan.

“Apalagi, perkebunan sawit juga berkontribusi besar dalam penerimaan devisa dan penyiapan lapangan kerja. Tercatat lebih dari 4,2 Juta orang bekerja pada perkebunan sawit secara langsung dan 12 juga secara tidak langsung. Dalam penciptaan lapamgan kerja sawit luar biasa, tidak ada komoditas yang mampu melakukan hal tersebut,” katanya.

Menurut Prayudi, hingga saat ini luas areal tutupan sawit telah mencapai 16,38 Juta hektar. Hal ini berdasarkan Kepmentan No.833 Tahun 2019. Yang terdiri dari 53% milik perusahaan swasta, 42% milik pekebun rakyat dan 5% milik BUMN. Dari luasan tersebut menghasilkan, 48 juta ton CPO dengan 207 juta tandan buah segar (TBS) dengan rata-rata produksi 3,9 ton CPO per hektar per tahun.

Selain itu, produktivitas minyak kelapa sawit dapat mencapai 4 ton/ha. Jauh lebih tinggi dari kompetitornya sesame penghasil monyak nabati; rapeseed (sekitar  0,7 ton/ha), Bunga matahari (sekitar 0,6 ton/ha) Kedelai (0,4 ton/ha).

“Dari produktivitas perhektar, dapat dikatakan komoditas kelapa sawit membutuhkan paling sedikit lahan untuk produksi jumlah yang sama minyak nabati. Menggantikan minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya membutuhkan lahan yang lebih massif. Berisiko deforestasi yang luar biasa,” tegasnya.

Namun, Prayudi mengingatkan, dibalik gemerlapnya kinerja industri sawit, masih banyak kendala yang masih harus diselesaikan.

Salah satunya dampak dari regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang telah diresmikan pada 16 Mei 2023 lalu akan menurunkan ekspor sawit Indonesia ke wilayah Eropa.

Aturan EUDR tersebut akan membawa perubahan signifikan terhadap ekspor sawit ke wilayah tersebut. Pasalnya, sebelum EUDR, ekspor sawit Indonesia juga sudah terhambat aturan Renewable Energy Directive (RED) II.

“Dengan adanya EUDR ini, bukan hanya sektor energi yang dihambat, melainkan juga sektor pangan. Jadi, EUDR ini sangat luas dampaknya kepada sektor pangan, energi, dan industry. EUDR bisa menghambat peluang Indonesia untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia. Saat ini, kebutuhan minyak nabati global diperkirakan mencapai 307,9 juta ton pada 2050,” katanya.

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar menambahkan, pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO ini merupakan wujud komitmen PT SIB dalam mendukung pelaksanaan ISPO. Namun ada yang istimewa kali ini, peserta yang lulus pelatihan auditor ISPO akan mendapatkan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Auditor ISPO.

“Peserta akan sekaligus mendapatkan 2 sertifikat, sebagai Auditor ISPO dan Sertifikat Kompetensi Auditor ISPO yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP – PHI),” kata Andi Yusuf.

Dia menambahkan, hingga saat ini pelatihan auditor ISPO masih kurang sehingga perlu ditambah lagi. Apalagi dari 1700 perusahaan perkebunan sawit baru sekitar 30% yang telah tersertifikasi. Pelatihan Auditor ISPO ini telah sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

Selain itu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

“Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun,” katanya.

Menurut Andi Yusuf, tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.

“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” tambah dia.

Andi Yusuf menjelaskan, Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO kali ini diikuti 19 peserta dan diselenggaran dengan model hybrid, dimana tanggal 30 Januari – 1 Februari 2024 pelatihan dilakukan secara virtual melalui Zoom dan dilanjutkan pembekalan Praktik Lapangan tanggal 5-7 Februari 2024di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Andi Yusuf mengatakan, SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

“Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini