
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak seharusnya mengalami penurunan di tengah menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri seluruh asosiasi sawit, perwakilan petani, Satgas Pangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), serta perwakilan dari 25 provinsi di Indonesia.
“Kami sampaikan alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula,” kata Mentan Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (8/6).
Bahkan, tokoh dari Sulawesi Selatan itu melanjutkan, kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai sekitar 10 persen seharusnya menjadi faktor pendorong kenaikan harga TBS.
“Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen. Jadi minimal sama dengan seperti semula dan ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga,” sambungnya.
Mentan Amran mengungkapkan masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar.
Ia mengatakan, perusahaan yang belum menaikkan harga TBS akan diperiksa untuk mengetahui alasan mereka belum mengembalikan harga sesuai kondisi sebelumnya.
“Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000,” ujarnya.
Mentan Amran menegaskan, kepentingan petani harus menjadi prioritas. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia yang harus mendapatkan manfaat dari kondisi pasar yang menguntungkan.
“Kita harus jaga petani kita. Tidak boleh kita rugikan mereka. Saat ini terjadi anomali karena harga seharusnya naik, bukan turun,” tegasnya.
Ia juga menyebut seluruh pihak yang hadir dalam rapat, mulai dari asosiasi, perusahaan, pengusaha hingga eksportir, menyatakan kesepakatan untuk mengembalikan harga TBS ke tingkat semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait harga acuan, Mentan Amran menjelaskan, setiap daerah harus mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.
“Kalau sebelumnya Rp3.200 per kilogram, harusnya tetap Rp3.200. Kalau Rp3.600, kembali ke Rp3.600 sesuai wilayah masing-masing dan mengikuti pergub yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Amran, momentum penguatan dolar seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor sektor pertanian, khususnya kelapa sawit. Ia mengungkapkan bahwa nilai ekspor sektor pertanian tahun lalu meningkat hingga Rp167 triliun.
“Ini harusnya momentum ini, kesempatan ini sektor pertanian kita gunakan dengan baik. Tahun lalu ekspor kita naik 167 triliun. Jadi kalau ada katakanlah masalah, itu pasti ada positifnya. Positifnya ini kita gunakan. Yaitu seperti perkebunan ini ekspor kita harusnya naik semua dan petani 15 juta merasakan itu nanti,” imbuhnya.





























