Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta masyarakat melaporkan praktik penyimpangan beras bersubsidi alias Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui nomor WhatsApp 08111-312-312.
Amran mengatakan, nomor tersebut dibuka agar masyarakat bisa menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di daerah masing-masing. Dia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Tolong seluruh Indonesia kalau ada penyelewengan SPHP seluruh Indonesia ini adalah nomor khusus (08111-312-312) dan kami yang pegang, yang kendalikan. Langsung ke saya, laporkan alamatnya. Insyaallah yang melapor kami jaga. Kami jaga kerahasiannya. Tidak akan kami sampaikan ke publik,” jelas Amran di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Amran juga meminta masyarakat yang menyampaikan dugaan penyimpangan beras SPHP melalui komentar di media sosial untuk melengkapi informasi dengan bukti, tanggal, dan lokasi kejadian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Tapi, tolong karena di medsos tadi malam banyak yang menyampaikan, beberapa kabupaten, tolong sampaikan saat ini dan kami tindak lanjutin. HP ini, itu (ada) di saya. Kalau begitu ada buktinya, tanggalnya, tempatnya, dikirim, langsung ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Amran mengatakan, laporan dugaan beras oplosan akan diteruskan kepada kepolisian sesuai wilayah kejadian. Laporan tingkat provinsi diteruskan ke Kepolisian Daerah (Polda), kabupaten/kota ke Kepolisian Resor (Polres), kecamatan ke Kepolisian Sektor (Polsek), dan desa melalui Bhabinkamtibmas.
“Kami kirim kalau provinsi di Polda, kalau kabupaten di Polres, kalau tingkat kecamatan di Polsek, tingkat desa Bhabinkamtibmas. Jadi ini kesempatan melaporkan. Kemari ribut tuh, kita lapor kemana. Ini di daerah saya, oplos juga. Ya nanti langsung ditidak lanjutin”, tutur Amran.
Pengawasan beras SPHP perlu diperketat untuk mencegah praktik penyimpangan. Pasalnya, program ini mendapat dukungan subsidi pemerintah agar masyarakat bisa memperoleh beras dengan harga terjangkau. Karena itu, penyalurannya harus sesuai peruntukan dan ketentuan harga yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog menyerap beras sesuai penugasan pemerintah untuk kemudian disalurkan melalui program SPHP. Dukungan subsidi tersebut harus dijaga agar manfaatnya sesuai peruntukan dan ketentuan harga yang berlaku.
Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah membuat penyalahgunaan beras SPHP berisiko merugikan negara sekaligus mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Amran menyebut, subsidi yang diberikan mencapai Rp6.000 per kilogram beras.
“Nah subsidi di Bulog, setelah jadi beras, Bulog serap. Ini ada subsidinya Rp 6.000 per kilo. Kalau 2 juta (kg) itu sama dengan Rp 12 triliun,” ungkap Amran.
Sementara itu, dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian pemerintah antara lain praktik perantara atau middleman yang mempermainkan harga beras bersubsidi, serta tindakan mengemas ulang atau mencampur beras SPHP dengan beras lain untuk dijual sebagai produk baru.
“Nah, middleman, oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500 dijual ke mereka Rp 11.500. Tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus,” sambungnya.
Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan berdasarkan wilayah, yakni Rp 12.500 per kilogram untuk Zona I, Rp13. 100 per kilogram untuk Zona II, dan Rp 13.500 per kilogram untuk Zona III. Ketentuan ini menjadi acuan dalam pengawasan penjualan beras SPHP agar tetap sesuai regulasi dan terjangkau bagi masyarakat.


























