Mentan Amran Tindak Tegas Penyalur yang Jual Pupuk di atas HET

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara memberikan keterangan pers usai melaksanakan penandatangan Kesepakatan Bersama terkait Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Transmigrasi dalam Pengembangan Ekonomi Berbasis Pertanian di Gedung A Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman akan menindak pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Mentan Amran menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membeli pupuk Rp 300.000 per kwintal.

“Kalau benar di atas HET sudah pasti  ditindaki. Itu sudah pasti. Tulis saja,” tegas Mentan Amran saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (9/1).

Mentan Amran mengungkapkan akan segera memverifikasi informasi tersebut dan melakukan pengecekan terkait alamat dan identitas pengecer di NTB tersebut.

“Kalau benar, bisa jadi izinnya aku cabut. Kalau benar yang Anda beritakan, sebentar ini langsung kami tolong cek alamatnya, orangnya, siapa. Itu aku evaluasi,” kata dia.

Mentan Amran pun mengaku heran karena masih ada pengecer yang menjual pupuk di atas HET. Padahal, regulasi distribusi pupuk sudah disederhanakan.

“Nggak boleh lagi? Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizulimi dengan menaikkan harga? Oke? Nanti aku cek,” tutur Mentan Amran.

Harga pupuk mahal ini pertama kali terendus saat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono melakukan kunjungan kerja di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/1).

Dalam kunjungan ini, Wamentan Sudaryono melakukan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Wamentan Sudaryono atau yang biasa disapa Mas Dar ini juga berdialog dengan petani, salah satu yang diibahas adalah masalah pupuk.

“Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kwintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” kata dia.

Wamentan Sudaryono mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.

Karena itu, per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kementan  menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

“Kalau ditanya ke petani-petani permasalahan di pertanian, selalu jawabnya pupuk. Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000,” kata Wamentan Sudaryono.

“Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok,” sambung dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini