
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan bahwa kualitas minyak goreng kemasan Minyakita juga perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar.
Pernyataan ini disampaikan setelah Wamentan mendampingi Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3).
Pada sidak kali ini, kembali ditemukan sejumlah perusahaan melakukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita, di mana pada kemasan tertulis 1 liter, namun isi yang terdapat di dalamnya hanya 700–800 mililiter.
“Yang kita lihat baru volumenya saja, belum kita teliti kualitasnya. Tentunya nanti sesuai arahan Bapak Mentan, ini harus dicek semua. Jangan-jangan ada banyak kesengajaan,” tutur Wamentan Sudaryono, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam keterangan tersebut disebutkan ada tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter.
Ketujuhnya adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mengurangi isi Minyakita, tetapi juga menjualnya dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 15.700 per liter.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan ini harus ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat.
“Kita lihat bahwa ada beberapa orang segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat. Kita semua wajib marah. Apalagi kalau nanti dicek kualitasnya, bisa jadi lebih banyak lagi pelanggaran,” tegas dia.
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di sejumlah pasar yang ada di Jakarta dan Solo. Dalam kunjungan tersebut, dia menemukan sejumlah perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita.
Di Pasar Lenteng Agung, Amran mendapati tiga perusahaan yang melakukan praktik tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Sementara itu, di Solo, Mentan juga menemukan dua perusahaan yang terlibat dalam hal serupa, yaitu PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.