Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50), yakni campuran 50 persen biodiesel dalam bahan bakar solar. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi kendaraan bermotor berbahan bakar diesel sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak solar.
“Jadi, pada tahun 2025 ini mandatorinya adalah B40 dan kita sudah mempersiapkan untuk tahun depan untuk mandatorinya adalah B50,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, kebijakan mandatori biodiesel telah dikembangkan secara bertahap sejak 2015, dan terus disesuaikan dengan kebutuhan industri, transportasi, dan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah transisi energi Indonesia menuju penggunaan energi hijau yang lebih berkelanjutan.
“Kita juga itu membuat mandatori bagaimana ini kendaraan-kendaraan yang menggunakan diesel Ini bisa dikurangi emisinya dan juga ketergantungan kita terhadap impor diesel, minyak diesel itu juga berkurang,” kata Yuliot.
Kebijakan ini merupakan bagian dari ketahanan energi yang berbasis energi hijau (green energy), sehingga manfaat ekonominya juga dapat dimaksimalkan.
Ia mengatakan, implementasi B40 pada tahun 2025 menghasilkan penghematan devisa negara sebesar USD 9,33 miliar, atau setara dengan sekitar Rp 147 triliun, seiring dengan berkurangnya impor minyak solar.
“Ini kan angka yang cukup besar yang bisa kita lakukan penghematan,” ujarnya.
Selain itu, hilirisasi sawit untuk biodiesel juga diperkirakan akan menghasilkan nilai tambah sebesar Rp 20,9 triliun, sekaligus membuka peluang penciptaan hampir 2 juta lapangan kerja di sektor on-farm (pertanian) dan off-farm (industri pengolahan dan distribusi).
“Kalau kita lakukan pengolahan menjadi FAME dan dimanfaatkan untuk biodiesel, nilai tambahnya itu sekitar Rp 20,9 triliun. Dan ini juga menciptakan hampir 2 juta tenaga kerja, baik di sektor on-farm maupun off-farm,” pungkasnya.
Kebijakan mandatori biodiesel B50 diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan secara simultan.






























