Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) kembali menyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global.
Hal tersebut disampaikan Pembina PT SIB, Achmad Mangga Barani dalam pebukaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO di Jakarta, Selasa, 24/10/2023. Menurut Mangga Barani, diadakannya Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO ini merupakan wujud komitmen PT SIB dalam mendukung pelaksanaan ISPO. Namun ada yang istimewa kali ini, peserta yang lulus pelatihan auditor ISPO akan mendapatkan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Auditor ISPO.
“Jika lulus peserta akan sekaligus mendapatkan 2 sertifikat, sebagai Auditor ISPO dan Sertifikat Kompetensi Auditor ISPO yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP – PHI),” kata Mangga Barani.
Mangga Barani menambahkan, hingga saat ini pelatihan auditor ISPO masih kurang sehingga perlu ditambah lagi. Apalagi dari 1700 perusahaan perkebunan sawit baru sekitar 30% yang telah tersertifikasi. Pelatihan Auditor ISPO ini telah sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan. Selain itu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.
“Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun,” kata Mangga Barani.
Mangga Barani menjelaskan, tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” jelasnya.
Mangga Barani menambahkan, pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.
“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” tambah dia.
Menurut Mangga Barani, Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor ISPO kali ini diikuti 14 peserta dan diselenggaran dengan model hybrid, dimana tanggal 24,25,26 Oktober 2023 pelatihan dilakukan secara virtual melalui Zoom dan dilanjutkan pembekalan Praktik Lapangan tanggal 30-31 Oktober s/d 1 November 2023 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Menurut Mangga Barani, model hybrid kombinasi antara pelatihan virtual melalui zoom dan praktek lapangan merupakan cara yang baik untuk tetap menghadirkan narasumber yang kompeten dan bermutu.
“Hal ini dapat menghilangkan kendala, terutama jarak yang jauh dan waktu yang lumayan lama untuk menhadirkan narasumber,” kata Mangga Barani.
Dengan menggunakan zoom, lanjutnya, tidak akan mengurangi kualitas, bahkan kelebihannya adalah kemudahan mendapatkan narasumber.
“Jika harus datang keluar kota, tentu banyak narasumber kesulitan hadir tepat waktu dan mengatur jadwal yang padat. Selain itu, memiliki efisiensi yang tinggi,” jelasnya.
Mangga Barani mengatakan, SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
“Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO,” kata Mangga Barani.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dr. Prayudi Syamsuri mengatakan, tujuan sertifikasi adalah untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Kemudian, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Dan juga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
“Yang lebih utama dari itu adalah sertifikasi ISPO diakui oleh pasar global. Untuk diakui oleh pasar masih perlu perjuangan yang panjang. Karena pasar saat ini sangat dinamis,” kata Prayudi.
Prayudi berharap bisa berdiskusi dengan beberapa pihak terutama dengan BPSDM Kementan untuk mencari solusi percepatan pelatihan auditor ISPO. Selain itu, juga akan mengundang semua Lembaga sertifikasi ISPO untuk membicarakan dan mencari solusi dalam menghadapi pasar yang makin dinamis.
Prayudi menjelaskan, komoditas kelapa sawit masih menjadi primadona yang berkontribusi besar terhadap ekspor perkebunan.
“Pada 2018, total nilai ekspor yang dihasilkan komoditas sawit mencapai US$ 16,53 Milyar dan Merupakan nilai ekspor terbesar, bahkan jika dibandikan dengan migas,” kata Prayudi.
Menurut Prayudi, perkebunan sawit juga berkontribusi besar dalam penyiapan lapangan kerja. Tercatat lebih dari 4,2 Juta orang bekerja pada perkebunan sawit secara langsung dan 12 juga secara tidak langsung.
“Dalam penciptaan lapamgan kerja sawit luar biasa, tidak ada komoditas yang mampu melakukan hal tersebut,” katanya.
Dalam bidang energi pun, lanjutnya, sawit mampu menjadi substitusi bahan bakar fosil sebesar 2,3 juta kiloliter. Melalui program mandatori Biodiesel dari Agustus 2015 s/d April 2018, negara menghemat devisa USD 2,26 Milyar atau setara dengan Rp.30 trilyun.
“Sebagai industri padat karya, jutaan masyarakat bergantung pada industri sawit Indonesia. Pertumbuhan industri sawit akan berperan penting pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Prayudi.
Menurut Prayudi, hingga saat ini luas areal tutupan sawit telah mencapai 16,38 Juta hektar. Hal ini berdasarkan Kepmentan No.833 Tahun 2019. Yang terdiri dari 53% milik perusahaan swasta, 42% milik pekebun rakyat dan 5% milik BUMN. Dari luasan tersebut menghasilkan, 48 juta ton CPO dengan 207 juta tandan buah segar (TBS) dengan rata-rata produksi 3,9 ton CPO per hektar per tahun.
Selain itu, produktivitas minyak kelapa sawit dapat mencapai 4 ton/ha. Jauh lebih tinggi dari kompetitornya sesame penghasil monyak nabati; rapeseed (sekitar 0,7 ton/ha), Bunga matahari (sekitar 0,6 ton/ha) Kedelai (0,4 ton/ha).
“Dari produktivitas perhektar, dapat dikatakan komoditas kelapa sawit membutuhkan paling sedikit lahan untuk produksi jumlah yang sama minyak nabati. Menggantikan minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya membutuhkan lahan yang lebih massif. Berisiko deforestasi yang luar biasa,” tegasnya.
Namun, Prayudi mengingatkan, dibalik gemerlapnya kinerja industri sawit, masih banyak kendala yang masih harus diselesaikan.
Salah satunya dampak dari regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang telah diresmikan pada 16 Mei 2023 lalu akan menurunkan ekspor sawit Indonesia ke wilayah Eropa.
Aturan EUDR tersebut akan membawa perubahan signifikan terhadap ekspor sawit ke wilayah tersebut. Pasalnya, sebelum EUDR, ekspor sawit Indonesia juga sudah terhambat aturan Renewable Energy Directive (RED) II.
“Dengan adanya EUDR ini, bukan hanya sektor energi yang dihambat, melainkan juga sektor pangan. Jadi, EUDR ini sangat luas dampaknya kepada sektor pangan, energi, dan industry. EUDR bisa menghambat peluang Indonesia untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia. Saat ini, kebutuhan minyak nabati global diperkirakan mencapai 307,9 juta ton pada 2050,” katanya.