Langkah tegas yang diambil Satuan Tugas Pangan Polri (Satgas Pangan Polri) terkait temuan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label, dinilai sebagai bagian dari transformasi sistem perberasan nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola mutu beras di Tanah Air.
“Saya sendiri kemarin juga cek di beberapa tempat. Jadi yang dimaksud itu adalah bukan kualitas mutunya yang tidak aman secara pangan, tapi lebih ke broken-nya melebihi ketentuan. Kemudian satu lagi yaitu masalah timbangan yang tak sesuai dengan label,” kata Arief dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/8).
Arief menegaskan praktik semacam ini merugikan masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan standar mutu atau aturan yang berlaku.
“Saat ini, kami berkomunikasi terus secara intensif dengan para penggiling padi. Ini saya sekarang di Gunung Kidul, nanti bertemu dengan teman-teman di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kami sering komunikasi agar syarat mutu beras dapat terus dijalankan,” ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief mengingatkan bahwa pemerintah telah berikan rambu-rambu yang jelas. Salah satunya terkait beras Bulog untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang tidak boleh dicampur dengan beras yang lain.
“Misalnya beras Bulog untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), tidak boleh diotak-atik dengan beras jenis apa pun. SPHP itu upaya pemerintah untuk penstabilan bersamaan dengan stimulus ekonomi, bantuan pangan beras,” tegas Arief.
Adapun realisasi SPHP beras di 2025 per 5 Agustus ini total telah mencapai 192,4 ribu ton atau 12,8 persen dari total target 1,5 juta ton. Kemudian realisasi bantuan pangan beras per 6 Agustus telah tersalurkan beras sebanyak 300,3 ribu ton atau 82,15 persen dari total target 365,5 ribu ton.
“Jadi pemerintah tetap ada dan konsisten untuk melindungi masyarakat, utamanya dalam menjaga stabilitas dan juga ketersediaan beras itu sendiri bagi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tetap berbelanja beras sesuai kebutuhan secara bijaksana” kata Arief.
Mengenai rencana pemerintah melakukan transformasi pada standar mutu, jenis, dan batas atas harga beras, Arief menuturkan pemerintah masih terus mengupayakan skema-skema yang paling baik. Upaya ini dilakukan agar dapat memperoleh keputusan terbaik bagi perberasan nasional.
“Tentunya apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Pangan adalah hasil Rakortas yang lalu, tetapi perlu juga diketahui bahwa sampai dengan hari ini kita masih terus memberikan alternatif-alternatif yang terbaik kepada Bapak Menko untuk disampaikan kepada Pak Presiden,” beber Arief.
“Jadi yang sedang pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan juga kualitas standar beras. Kemudian yang berikutnya lagi juga mengenai zonasi, ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan. Namun terlalu dini untuk menginformasikan apa yang akan diputuskan. Pasti kami akan upayakan yang terbaik untuk perberasan nasional,” pungkas Arief.
Sebagaimana diketahui, regulasi yang sedang digodok pemerintah adalah perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selanjutnya perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.






























