
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terbit tanggal 19 Maret 2025.
Pada Perpres terbaru ini terdapat beberapa tambahan sektor yang wajib bersertifikat ISPO. Berbeda, dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang hanya mewajibkan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saja.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor sawit kini wajib memiliki sertifikat ISPO. Kewajiban ini mencakup, usaha perkebunan sawit, Industri hilir sawit, serta usaha bioenergi sawit.
Lebih rinci, industri hilir yang diwajibkan memiliki sertifikat ISPO adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. Sementara itu, usaha bioenergi yang dimaksud meliputi kegiatan produksi bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas yang berbasis sawit.
Selanjutnya, Pasal 4 mengatur pelaku usaha yang wajib melakukan sertifikasi ISPO terhadap usaha perkebunan sawit, yaitu pekebun dan perusahaan perkebunan. Sementara itu, pelaku usaha yang wajib sertifikasi ISPO terhadap usaha bioenergi sawit meliputi perusahaan industri hilir dan perusahaan bioenergi.
Sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh pekebun dapat dilakukan secara kelompok. Kelompok tersebut bisa berupa kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, dalam Pasal 5 beleid ini, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Adapun lembaga yang melakukan sertifikasi ISPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, adalah lembaga sertifikasi ISPO.
Lembaga sertifikasi ISPO ini wajib terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian.
KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, perindustrian, energi, serta Komite ISPO secara berkala.
Lembaga Sertifikasi ISPO bertugas melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat ISPO; melaksanakan penilikan; dan menindaklanjuti keluhan dan banding.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 disebutkan bahwa biaya proses sertifikasi ISPO akan dibebaskan bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi tersebut.
Jika sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, biaya proses sertifikasi akan bersumber dari dana yang dihimpun oleh badan yang mengelola dana perkebunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Sumber dana tersebut juga bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.