Penyelesaian Perkara Karhutla Harus Didukung Bukti Ilmiah

0

BOGOR-Para pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan scientific evidence (bukti ilmiah) sebagai dasar dari legal evidence (bukti hukum) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini agar masyarakat dan korporasi tidak lagi menjadi korban putusan hukum yang salah serta hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu dan LSM.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam The 2nd International Conference on Natural Resources Environmental Conservation bertema Industrial Forest and Oil Palm Plantation Fire, Impacts and valuation of the Environmental Losses, di Bogor Jumat (29/11).

Musdalifah Mahmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pihaknya setuju dengan penegakan hukum dalam penyelesaian kasus karhutla, namun penyelesaiannya di persidangan tetap harus melalui bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan. Selama bertahun-tahun, penyelesaian karhutla hanya sepihak yakni menggiring opini bahwa perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri sebagai penyebab utama karhutla,” kata Musdalifah.

Menurut Musdalifah, karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit. Selain faktor manusia, bencana alam seperti el Nino serta peran dari tanggung jawab pengelola kawasan menjadi penting dalam penanganan karhutla.

Selama ini, ungkap Musdalifah hanya karena sentimen kelompok tertentu, semua kesalahan ditimpakan pada satu pihak yakni industri sawit. Pihak-pihak ini perlu memahami bahwa Indonesia perlu membangun aktivitas industrinya melalui sawit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Sebagai pemerintah saya punya kepentingan untuk menjaga pertumbuhan sawit nasional,” kata Musdalifah.

Kemenko, kata Musdalifah mengusulkan agar penyelesaian karhutla bisa diprioritaskan pada deteksi dini (early warning) dan pencegahan. Kalau melihat polanya, umumnya karhutla terjadi dalam 3-4 bulan dalam setahun.

Seharusnya 8 bulan tersisa dimanfaatkan untuk membangun kluster pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat. “Kebakaran tidak sekedar mematikan api kemudian mencari tersangka dan menghukumnya. Perlu dipertimbangkan, suatu kawasan terkelola dengan baik agar kebakaran tidak perlu terjadi berulang,” Kata dia.

Pentingnya bukti ilmiah juga dikemukakan Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diwakili Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda.
Menurut Yazid pembuktian ilmiah sebagai dasar dan bukti hukum dalam konteks beracara di pengadilan agar menjadi solusi dalam penyelesaian karhutla di Indonesia. Karena itu, peran dari para saksi ahli yakni para akademisi menjadi sangat penting.

“Berdasarkan sampel hasil uji laboratorium, saksi ahli akan menetapkan scientific evidence menjadi legal evidence melalui surat keterangan saksi ahli. Hal ini akan menjamin kepastian hukum,” ujar dia.

Wakil Rektor IPB Prof Dr Agus Purwito Msc Agr mengingatkan perlunya kajian berbasis data ilmiah untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan di Indonesia.

“Kajian ilmiah diperlukan agar berbagai persoalan yang jadi penyebab kebakaran bisa diselesaikan. Pasalnya, karhutla di Indonesia tidak hanya merugikan dari sisi investasi, tetapi banyak hal seperti kesehatan manusia dan hubungan antara negara.”

Bangun Pemahaman Indonesia

Director of Tropical Peat Research Laboratory Unit (TPRL) Malaysia Lulie Melling mengatakan, isu mengenai karhutla dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit menjadi isu yang menarik di forum global. Hanya sayangnya, selama ini pemahaman mengenai gambut tropis didominasi pemahaman barat. Hal ini mengakibatnya kesenjangan pemahaman yang berakibat penyelesaian restorasi gambut serta penanganan karhutla di gambut tidak efektif.

Seharusnya, ungkap Lulie, perlu dibangun pemahaman baru dari para pemangku kepentingan di Indonesia dengan melibatkan peran petani pekebun sawit dengan kearifan lokalnya. “Cara pencegahan dengan membangun pemahaman bersama di Indonesia lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla di gambut.”

Lulie menyarankan, pemerintah Indonesia perlu terbuka dalam restorasi lahan gambut dan tidak hanya terfokus pada pembasahan gambut (rewetting).

Lulie berpendapat rewetting sia-sia jika tidak dilakukan pemadatan (compaction). Tehnik pemadatan punya sisi baik karena mampu mencegah api di dalam gambut.

“Compaction akan menjadikan kapilaritas sempit sehingga air dengan cepat naik ke permukaan dan menjadikan tanah lembab. Hal ini Ini akan memotong salah satu sumber kebakaran di segitiga api sehingga potensi kebakaran di bawah permukaan tanah sangat kecil, “ kata Lulie.

Lulie juga mengingatkan, Pemerintah Indonesia harus berani melawan hegemoni masyarakat Barat yang terus menerus memojokkan Indonesia terkait dengan pemanfaaaan lahan gambut dan kebakaran.

Hal ini, kata Lulie karena kebakaran besar tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi terjadi di California, Meksiko, Polandia dan Rusia.

”Indonesia harus berani menunjuk mereka di forum Internasional karena selama ini telah mempermalukan Indonesia. Tunjuk mereka sebagai penghianat global yang tidak mampu menjaga lingkungannya.”(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini