Perluas Penerapan Standar Keberlanjutan, PT SIB Gelar Sosialisasi ISPO Hulu, Hilir dan Bioenergi

0

 

Pemerintah terus memperkuat tata kelola industri kelapa sawit nasional melalui penguatan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Upaya ini dilakukan dengan memperluas penerapan standar keberlanjutan dari sektor hulu, industri hilir, hingga bioenergi berbasis sawit.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam acara ‘Sosialisasi ISPO Hulu, Hilir dan Bioenergi’ yang diselenggarakan secara virtual lembaga pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB), pada 5 Maret 2026.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian untuk menjelaskan arah kebijakan terbaru terkait penerapan sertifikasi sawit berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Kelompok Penerapan Pengawasan Mutu Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Ratna Sariati, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar penguatan penerapan ISPO di sektor perkebunan.

Menurut Ratna, sektor perkebunan kelapa sawit saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain tuntutan peningkatan produktivitas, industri juga harus menjawab berbagai isu yang berkembang di tingkat global, mulai dari persoalan lingkungan, emisi karbon, hingga isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

“Transparansi serta ketelusuran rantai pasok tandan buah segar juga menjadi perhatian penting dalam tata kelola sawit modern,” kata Ratna dalam pemaparannya.

ISPO merupakan sistem sertifikasi nasional yang memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit memenuhi prinsip ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan. Sistem ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan sawit yang bertanggung jawab.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, pemerintah memperluas cakupan sertifikasi tersebut. Jika sebelumnya fokus pada sektor perkebunan, kini standar keberlanjutan itu juga diterapkan pada industri pengolahan dan sektor energi berbasis sawit.

Ratna menjelaskan Permentan 33/2025 mengatur secara rinci mekanisme sertifikasi bagi pelaku usaha perkebunan. Regulasi tersebut terdiri dari 84 pasal yang memuat berbagai ketentuan mengenai prinsip, kriteria, serta indikator penilaian dalam proses sertifikasi ISPO.

Perusahaan perkebunan yang ingin memperoleh sertifikasi ISPO diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain memiliki perizinan usaha, bukti legalitas lahan, dokumen lingkungan, serta tenaga auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO.

Sementara bagi pekebun rakyat, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain kepemilikan tanda daftar usaha perkebunan atau dokumen penguasaan lahan, serta sistem kendali internal yang memastikan praktik budidaya sesuai standar keberlanjutan.

Sertifikat ISPO berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam periode tersebut, lembaga sertifikasi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan penerapan standar keberlanjutan tetap berjalan.

Selain sektor hulu, pemerintah juga memperkuat penerapan ISPO pada industri pengolahan sawit. Direktur Industri Kemurgi, Oleokimia dan Pakan Kementerian Perindustrian, Krisna Septiningrum, mengatakan langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025.

Menurut Krisna, penguatan sertifikasi ISPO pada industri hilir menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa produk turunan sawit Indonesia diproduksi secara bertanggung jawab dan memenuhi standar keberlanjutan internasional.

“Penguatan sertifikasi ini bertujuan meningkatkan daya saing industri sawit nasional sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas,” ujar Krisna.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup sertifikasi ISPO tidak hanya mencakup kegiatan budidaya perkebunan, tetapi juga pengolahan hasil perkebunan serta berbagai industri turunan yang menggunakan bahan baku kelapa sawit.

Selain sektor perkebunan dan industri pengolahan, pemerintah juga memperluas penerapan sertifikasi ISPO pada sektor bioenergi berbasis sawit. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Edi Wibowo, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan berbasis sawit tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Perusahaan bioenergi wajib melakukan sertifikasi ISPO usaha bioenergi kelapa sawit,” ujar Edi.

Melalui aturan tersebut, perusahaan yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, maupun biogas berbasis kelapa sawit diwajibkan mengikuti proses sertifikasi yang menilai kepatuhan terhadap berbagai standar keberlanjutan.

Dengan penerapan sertifikasi ISPO yang semakin luas dari hulu hingga bioenergi, pemerintah berharap tata kelola industri sawit nasional semakin transparan, berkelanjutan, serta mampu memperkuat daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini