
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyampaikan keberatannya terhadap perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Diketahui, pemerintah mengubah BPDPKS menjadi BPDP, yang akan mengurusi sawit, kakao, dan kelapa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 132 tahun 2024. Perpres tersebut mulai berlaku pada 18 Januari 2025.
Ketua Umum Dewan Pengurus (DPP) APKASINDO, Gulat ME Manurung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian yang mereka telah lakukan, perubahan BPDPKS menjadi BPDP tersebut berisiko.
“Memang APKASINDO sudah menyampaikan surat keberatannya kepada Kementerian terkait perihal perubahan BPDPKS menjadi BPDP, namun hingga saat ini belum mendapat respons yang resolutif. Padahal, dari hasil kajian kami, perubahan tersebut sangat berisiko,” kata Gulat.
Dalam surat keberatan yang disampaikan, Gulat menekankan beberapa poin penting. Pertama, dana yang terkumpul dari pungutan ekspor (PE) kelapa sawit seharusnya digunakan secara khusus untuk sektor sawit, dengan prinsip dari sawit untuk sawit.
Dengan perubahan menjadi BPDP, dana yang selama ini terkumpul dari hasil keringat petani sawit melalui pungutan ekspor (PE) dan dikelola oleh BPDPKS, akan dibagi untuk sektor kakao dan kelapa. Nilainya untuk 2025 mencapai Rp 1,15 triliun.
“Mengapa saya bilang dana itu adalah hasil keringat petani sawit? Karena beban PE tersebut sesungguhnya ditanggung oleh petani sawit, dan itu bukan berasal dari APBN. Sebagai contoh, dengan PE periode Desember 2024 sebesar USD109/MT CPO, maka harga TBS (Tandan Buah Segar) petani sawit akan tertekan sebesar Rp355 per kilogram TBS,” ujar Gulat.
Kedua, dalam Perpres 132 Tahun 2024 tentang perubahan BPDPKS menjadi BPDP yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, disebutkan bahwa Ketua Komite Pengarah BPDP adalah Kemenko Ekonomi.Â
Hal ini disebabkan pada saat itu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berada di bawah Kemenko Ekonomi.Â
Namun, dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, Kementan tidak lagi berada di bawah Kemenko Ekonomi, melainkan sudah diposisikan di bawah Kemenko Pangan, sementara Kemenkeu kini langsung berada di bawah Presiden.
“Tentu Perpres 132 Tahun 2024 tersebut akan rancu jika tetap dilaksanakan,” kata Gulat.
Ketiga, Gulat menyampaikan bahwa hingga saat ini, serapan dana BPDP-KS oleh petani sawit tidak pernah mencapai target yang ditetapkan setiap tahun, dengan tingkat serapan hanya sekitar 20-50 persen.
Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi oleh petani sawit, seperti keterbatasan akses dan pemahaman terhadap mekanisme pencairan dana, serta tantangan lainnya dalam pengelolaan dana yang ada.
Menurut dia, fokus utama seharusnya adalah memperbaiki sistem yang ada agar dana yang tersedia bisa lebih optimal dirasakan oleh petani sawit, bukan justru membuat alokasi dana tersebut terbagi untuk sektor lain yang belum tentu siap.
Gulat juga menambahkan, penolakan terhadap perubahan tersebut sebenarnya bisa dimaklumi oleh semua pihak, karena ini berkaitan dengan kepentingan bersama dan keberlanjutan sektor sawit.
“Ya kami realistis saja berpikir dan saya pikir penolakan tersebut dapat dimaklumi semua pihak dan ini untuk kebaikan bersama,” kata dia.
Diketahui BPDP-KS telah mengumumkan Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BPDP-KS Nomor S-246/DPKS.3/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahrudin.
“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025. Adapun setelah tanggal tersebut maka akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan,” bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, Gulat mengimbau agar petani sawit tidak perlu panik dan diminta untuk bersabar. Dia menegaskan bahwa APKASINDO akan terus mengawal proses ini dan memastikan kepentingan petani sawit tetap diperhatikan.
“Kami tetap mengimbau kepada rekan-rekan petani sawit penerima manfaat dana sawit ini, termasuk anak-anak kami yang menerima beasiswa SDM Sawit di 23 kampus mitra, supaya jangan panik atas penundaan pembayaran tersebut, karena Pak Direktur Norman sudah menjelaskan secara jelas,” kata Gulat.