LEBAK — Produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah. Di tengah tuntutan pasar global terhadap produk yang berkelanjutan, tantangan yang dihadapi pekebun tidak lagi sekadar soal bibit unggul atau pupuk, melainkan juga kemampuan mengelola kebun sesuai kaidah budidaya yang baik dan standar keberlanjutan.
Kesadaran itu mendorong Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyelenggarakan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Lebak, Banten.
Program yang menggandeng PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) tersebut diawali dengan pembukaan Pelatihan Budidaya Kelapa Sawit pekebun asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Secara keseluruhan, kegiatan pengembangan SDM tahun ini mencakup pelatihan budidaya dan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diikuti 90 pekebun.
Direktur Utama PT Sumberdaya Indonesia Berjaya, Andi Yusuf Akbar, mengatakan peningkatan kompetensi pekebun merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Menurut dia, produktivitas kebun rakyat tidak akan meningkat apabila pengelolanya belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
“Pelatihan ini bukan sekadar menyampaikan materi di ruang kelas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengetahuan, mengubah pola pikir, dan membangun keterampilan pekebun agar mampu menerapkan praktik budidaya yang baik di kebun masing-masing,” katanya.
Peserta dibagi ke dalam tiga kelas. Dua kelas mempelajari teknik budidaya kelapa sawit, sedangkan satu kelas lainnya mengikuti pelatihan implementasi ISPO. Seluruh kurikulum disusun mengacu pada pedoman teknis Direktorat Jenderal Perkebunan sehingga materi yang diberikan sesuai dengan standar nasional pengembangan SDM perkebunan.
Dalam pelatihan budidaya, peserta mendapatkan materi mengenai pemeliharaan tanaman, pengendalian gulma, pemupukan, hingga penerapan Good Agricultural Practices (GAP). Salah satu materi penting adalah prinsip pemupukan 5T, yakni tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat cara aplikasi, dan tepat sasaran. Prinsip tersebut dinilai mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menekan biaya produksi.
Sementara itu, peserta pelatihan ISPO memperoleh pembekalan mengenai prinsip dan kriteria sertifikasi, tata kelola usaha perkebunan, hingga berbagai persyaratan yang harus dipenuhi kelompok pekebun untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Menurut Andi, sertifikasi ISPO tidak semestinya dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Standar tersebut justru menjadi instrumen untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih profesional, efisien, dan mampu menjawab tuntutan pasar internasional.
“Yang terpenting bukan sekadar memperoleh sertifikat, tetapi bagaimana pekebun mampu mengelola kebunnya secara produktif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pelatihan tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Peserta juga diajak berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan dan melakukan kunjungan ke kebun PTPN untuk melihat langsung penerapan praktik budidaya modern dan implementasi standar ISPO.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengatakan peningkatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan mendesak karena produktivitas kebun sawit rakyat di daerahnya masih belum optimal.
Kabupaten Lebak merupakan salah satu sentra kelapa sawit di Provinsi Banten dengan luas kebun rakyat mencapai 4.139 hektare yang dikelola sekitar 4.337 pekebun. Namun sebagian tanaman telah memasuki usia tua dan penerapan teknik budidaya yang baik masih belum merata.
“Minimnya pengetahuan dan keterampilan mengenai budidaya kelapa sawit yang baik menjadi salah satu penyebab produksi dan kualitas sawit rakyat masih rendah,” kata Rahmat.
Menurut dia, pemerintah selama ini telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas, salah satunya melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program tersebut mengganti tanaman tua dengan bibit unggul bersertifikat, namun hasilnya akan optimal apabila diikuti peningkatan kemampuan petani dalam mengelola kebun.
Sejak mengikuti PSR pada 2018, Kabupaten Lebak telah memperoleh rekomendasi teknis peremajaan seluas 1.166,15 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.119,57 hektare telah diremajakan, melibatkan 598 kepala keluarga pekebun di Kecamatan Banjarsari, Cijaku, dan Gunung Kencana.
Rahmat menilai investasi melalui peremajaan harus dibarengi peningkatan kualitas SDM. Karena itu, Program Pengembangan SDM Perkebunan yang didukung BPDP menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas pekebun.
Pada 2025, Kabupaten Lebak telah melaksanakan empat angkatan pelatihan yang diikuti 120 peserta. Tahun ini, sebanyak 150 pekebun dijadwalkan mengikuti pelatihan budidaya, panen dan pascapanen, administrasi perkebunan, serta implementasi ISPO.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas pekebun semakin mendesak setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan tersebut mewajibkan kelompok tani, gabungan kelompok tani, maupun koperasi sawit memiliki sertifikat ISPO paling lambat pada 19 Maret 2029.
“Pelatihan ini diharapkan memberikan pemahaman yang utuh mengenai praktik budidaya yang baik sekaligus implementasi ISPO sehingga para pekebun siap menghadapi kewajiban sertifikasi,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dr. Nasir. Menurut dia, penguatan SDM merupakan fondasi utama untuk membangun tata kelola sawit rakyat yang produktif dan berkelanjutan.
Industri kelapa sawit, kata Nasir, masih menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian nasional melalui devisa ekspor, penciptaan lapangan kerja, pembangunan wilayah, hingga penyediaan bahan baku energi terbarukan.
Di Provinsi Banten, luas perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, hampir 6.900 hektare merupakan perkebunan rakyat. Besarnya porsi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan industri sawit sangat ditentukan oleh kualitas pekebunnya.
“Pelatihan ini menjadi kerangka penting dalam membangun tata kelola sawit berkelanjutan sekaligus memperkuat kapasitas pekebun agar mampu menerapkan praktik budidaya yang baik dan memenuhi standar ISPO,” katanya.
Menurut Nasir, pemerintah juga terus menjalankan Program Peremajaan Sawit Rakyat. Hingga pertengahan 2026, realisasi PSR di Provinsi Banten telah mencapai sekitar 2.000 hektare yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Namun peremajaan tanaman saja tidak cukup apabila tidak disertai peningkatan kemampuan petani.
Ia menilai tantangan terbesar menuju sertifikasi ISPO bukan hanya persoalan teknis budidaya, tetapi juga penguatan kelembagaan, pencatatan administrasi usaha, serta kelengkapan berbagai dokumen yang dipersyaratkan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan perkebunan sawit tidak dapat bergantung pada satu pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPDP, lembaga pelatihan, perusahaan, dan kelompok pekebun menjadi syarat utama agar peningkatan kapasitas benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
Harapannya, pelatihan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi awal perubahan cara bertani. Ketika pekebun mampu menerapkan budidaya yang baik, memenuhi standar keberlanjutan, dan mengelola kebunnya secara profesional, produktivitas akan meningkat, daya saing sawit rakyat semakin kuat, dan kesejahteraan pekebun ikut terangkat.






























