
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menekankan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam mencapai program prioritas swasembada pangan, energi, dan air dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan usai mengikuti acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) dengan tema “Penyuluhan Pertanian Mau Kemana?”, di Jakarta, Selasa (2/7).
“Pertemuan hari ini tentang penyuluhan sangat penting karena sesuai dengan program dari presiden terpilih, Pak Prabowo, yang menempatkan swasembada pangan, energi, dan air sebagai prioritas nomor satu. Program ini tidak akan mungkin tercapai tanpa dukungan dari penyuluh pertanian yang kuat,” kata Sadar.
Lebih lanjut, Sadar menyoroti perlunya mengembalikan penyuluh sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan revisi Undang-Undang Otonomi Daerah yang saat ini menjadikan pertanian sebagai sektor pilihan, bukan sektor wajib.
“Penyuluh pertanian harus dikembalikan ke sistem terpusat, jangan didaerahkan. Tanpa adanya penyuluh yang kuat, maka program presiden terpilih rasanya sulit untuk diimplementasikan,” tegasnya.
Sadar, yang juga merupakan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan kondisi penyuluhan pertanian di daerah yang masih memprihatinkan.
“Penyuluh di bawah daerah kondisinya suka-suka bupatinya. Ada yang penyuluh pertanian digabung dengan sektor lain di dinas pertanian, sehingga mereka seperti anak ayam kehilangan induk. Hal ini sangat mempengaruhi produktivitas,” kata Sadar.
“Dari tahun 2018 hingga sekarang, produksi pangan kita terus menurun, salah satunya karena penyuluh kehilangan arah. Tanpa penguatan penyuluh, mustahil swasembada pangan akan tercapai,” sambung Sadar.
Dia menantikan hasil akhir dari FGD ini untuk kemudian menampung semua masukan. Fokus utama diskusi ini adalah perundangan dan fungsi penyuluh secara keseluruhan. Penyuluh pertanian diharapkan bisa kembali menjadi tiang utama untuk menyokong swasembada pangan.
“Pada masa kepemimpinan Pak Harto, swasembada pangan didukung oleh penyuluh yang sangat tangguh. Saat ini, penyuluh telah kehilangan marwahnya. Ini adalah momentum yang sangat bagus ketika presiden terpilih punya program swasembada pangan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk kebangkitan penyuluh,” pungkas Sadar.
Senada, Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN), Bustanul Arifin, mengungkapkan para penyuluh pertanian sering kali menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugas mereka.
Banyak keluhan muncul dari penyuluh mengenai beban kerja yang terlalu berat dan terkadang tidak sesuai dengan tugas utama mereka.
“Teman-teman penyuluh itu bekerja keras. Banyak mahasiswa saya baik S1 maupun S2 yang sudah menjadi penyuluh dan keluhannya sama. Beban mereka kadang terlalu berat dan sering kali pekerjaan yang dilakukan melebihi tugas pokok mereka. Jika tidak bekerja keras, mereka tidak mendapatkan tambahan honor,” ujar dia.
Penyuluh sering kali dibebani dengan tugas-tugas administratif yang menyita waktu mereka dari tugas utama untuk mendampingi petani dan mengembangkan sumber daya manusia pertanian. Akibatnya, kinerja usaha tani stagnan dan produktivitas tidak meningkat.
“Dalam rapat tadi, kami membahas dua isu utama: peran penyuluh dalam peningkatan produksi dan penyelenggaraan penyuluhan ke depan, terutama di pemerintahan baru,” lanjut dia.
Salah satu solusi yang dibahas adalah mengembalikan peran penyuluh ke pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menghambat profesionalisme penyuluh yang seharusnya bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
“Dalam FGD, muncul gagasan bahwa penyuluh, terutama ASN dan P3K, harus menjadi pegawai pusat agar tujuan strategis nasional dapat tercapai dengan baik,” tambah dia.
Meski langkah ini tidak mudah dan memerlukan revisi undang-undang, ada harapan untuk perbaikan. Langkah politik dan legislasi diperlukan untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan menegaskan bahwa penyuluhan pertanian adalah urusan pusat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 juga perlu diimplementasikan kembali dengan baik.
“Upaya ini penting untuk membangun pertanian yang modern dan efisien. Kita perlu mengingat bahwa penyuluh adalah elemen krusial dalam pembangunan pertanian,” tutupnya.
Dengan kembalinya peran penyuluh ke pemerintah pusat, diharapkan penyuluh dapat fokus pada tugas utama mereka dalam mendampingi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia.





























