Tarif Ekspor CPO 12,5 Persen Dinilai Perlu Penyesuaian di Tengah Konflik Timur Tengah

0
Petani mengangkut tandan buah segar sawit.
Petani mengangkut tandan buah segar sawit. Dok: Ist

Kebijakan pungutan ekspor 12,5 persen atas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mulai berlaku 2 Maret 2026 menuai sorotan, terutama di tengah eskalasi konflik Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Rino Afrino, menilai tarif flat ini perlu penyesuaian karena tidak mempertimbangkan fluktuasi harga CPO dunia.

“Kita punya pengalaman kemarin perang Rusia-Ukraina ya. Yang paling menakutkan bagi kami petani sawit itu pertama adalah kenaikan harga pupuk. Karena memang pupuk ini full kita semua impor,” ujar Rino kepada Majalah Hortus, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, kenaikan harga pupuk sangat berkorelasi dengan lonjakan harga minyak dunia. Jika distribusi minyak mentah dari kawasan Teluk terganggu, harga energi global berpotensi meningkat karena jalur tersebut sangat vital bagi negara-negara pengimpor, termasuk India dan Indonesia.

“Kalau melambung seperti itu tentu biaya-biaya pasti naik. Kalau biaya-biaya naik, pasti kita, termasuk India pembeli CPO terbesar kita, pasti akan terguncang,” ujar Rino.

Ironisnya, di tengah eskalasi konflik ini, pemerintah  memberlakukan pungutan ekspor CPO 12,5 persen. Menurutnya, kebijakan ini dibuat tanpa mempertimbangkan risiko dari situasi global.

“Nah, ironinya, di saat yang bersamaan (eskalasi konflik Iran versus Amerika Serikat dan Israel), 12,5 persennya berlaku. Nah ini, ini kan prediksi yang tidak melihat faktor itu gitu lho,” ujarnya

Dia menilai, kebijakan tersebut dibuat dengan asumsi harga CPO di pasar global sudah tinggi, di atas 1.000 dolar per ton, sehingga walaupun dipotong 12,5 persen, harga bagi petani masih relatif menguntungkan, sekitar 3.000-an per kilogram.

“Memang itu hanya melihat bahwa ini harga di luar terlalu, sudah mainnya di atas 1.000 terus, kayaknya kalau dipotong 12,5 masih manislah, di petani masih 3.000-an,” kata dia. 

Rino menambahkan, pihak fiskal dan keuangan kemungkinan mempertimbangkan bagaimana negara bisa menahan harga domestik agar tidak terlalu tinggi. 

Ia juga menekankan, harga TBS yang terlalu tinggi bukan tujuan, karena akan berimbas pada harga CPO dan produk turunannya

“Saya termasuk orang yang tidak punya cita-cita harga TBS 5.000. Kalau harga TBS 5.000 berarti harga CPO-nya berapa? Kan Migor jadi berapa, sabun jadi berapa, sampo berapa. Petaninya senyum, ibu-ibu ngamuk, kan gitu,” ujar dia.

Rino menilai pemerintah saat ini berupaya menjaga keseimbangan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. Namun, Rino mengingatkan, kebijakan pungutan flat berpotensi menjadi beban jika harga CPO global terkoreksi.

“Jadi bagi kami memang mudah-mudahan pemerintah bisa melihat eskalasi itu,” katanya.

Rino menjelaskan, jika prediksi harga CPO meleset dan turun dari perkiraan, tarif 12,5 persen perlu ditinjau kembali. Namun, jika harga CPO tetap tinggi, rata-rata di kisaran 1.275–1.375 dolar per ton di Rotterdam, pemotongan 12,5 persen  tidak menjadi masalah.

“Tapi kalau misalnya harganya anjlok karena 12,5 ini adalah flat, kami pasti minta penyesuaian,” ujar Rino.

Dia membandingkan dengan kebijakan sebelumnya, di mana setiap kenaikan 100 dolar, pungutan juga naik sesuai delta.

“Kalau sekarang kan pukul rata, berapapun harga CPO-nya, 12,5 persen. Gitu, itu yang bisa saya sampaikan terkait perang dan kontradiktif dengan kebijakan,” imbuh dia.

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69 Tahun 2025 terkait Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang mulai berlaku pada Minggu (1/3) kemarin itu mengatur penyesuaian pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. 

Dalam regulasi baru ini, tarif pungutan ekspor  CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini