
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai uji coba produksi nira gula dari batang sawit tua hasil replanting (ex-replanting), sebagai bagian dari strategi hilirisasi sawit yang menyasar peningkatan ekonomi rakyat.
Proyek percontohan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara PTPN IV/PalmCo dan Koperasi Produsen Gerak Nusantara Sejahtera (KPGNS) pada 10 April 2025.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menyampaikan, proyek percontohan ini merupakan inisiatif langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan percepatan hilirisasi industri kelapa sawit dan mengoptimalkan potensi bahan baku alternatif batang sawit tua ex-replanting yang belum dimanfaatkan.
“Pemanfaatan batang sawit tua dalam produksi nira gula sawit tidak hanya sekadar inovasi industri, tetapi juga merupakan solusi sustainable pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama di masa awal replanting, di mana tanaman replanting belum menghasilkan selama tiga tahun terakhir,” kata Putu dalam sambutannya secara daring, Senin (23/6).
Menurut perhitungan, satu hektare lahan sawit yang terdiri dari 25-30 pohon tua mampu menghasilkan 5.000 hingga 6.000 liter nira per bulan. Jika dikalikan dengan target replanting sebesar 300.000 hektare per tahun, potensi produksi nira gula sawit bisa mencapai sekitar 1,5 hingga 1,9 juta kiloliter per tahun, dengan nilai pasar sekitar Rp3 triliun. Potensi besar ini sangat signifikan untuk menumbuhkan usaha kerakyatan berbasis pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi perkebunan.
“Produk gula merah yang dihasilkan dari nira gula sawit memiliki pasar yang sangat prospektif sebagai bahan baku industri kecap, sirop tradisional, dan gula cair siap konsumsi,” ungkap Putu.
Menurutnya, teknologi pengolahan menjadi gula merah ini telah berkembang pesat, dan untuk keamanan penggunaaan sebagai gula konsumsi telah didukung oleh standar SNI 01-6237-2000 Gula Merah.
Oleh karena itu, keterlibatan perusahaan perkebunan sawit, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat di kawasan replanting.
“Hal ini menjadi dasar utama kerja sama antarpihak dengan dokumen MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama di kantor PTPN IV/Palmco Adolina beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Acara Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini, serta mendorong pengembangan pilot project di beberapa provinsi utama lain.
Putu menambahkan, Kemenperin mengharapkan dukungan kepada seluruh pihak agar pelaksanaan pilot project produksi nira gula sawit dari batang sawit tua ex-replanting ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemaslahatan ekonomi bagi masyarakat.
“Khusus untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumut, kami mengharapkan agar kemajuan program ini senantiasa dipantau dan diberikan fasilitasi atau bantuan kemudahan sehingga segala permasalahan teknis lapangan maupun non teknis lainnya dapat diselesaikan,” pungkasnya.





























