
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menegaskan ada empat kedaulatan atau hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara bagi petani sawit sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Keempatnya meliputi kedaulatan lahan, kedaulatan produksi, kedaulatan distribusi, dan kedaulatan harga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat APKASINDO, Rino Afrino dalam FGD Kampanye Sawit Baik Bersama Media “Sinergi untuk Sawit Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (2/3).
Rino menilai keberhasilan pengelolaan sawit nasional tidak terlepas dari fondasi ekonomi yang telah dirumuskan para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam risalah pembahasan BPUPKI, kata dia, ditegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar bebas ataupun dimonopoli segelintir pihak.
“Perekonomian harus direncanakan dan dibagi perannya, mana peran negara, mana swasta, dan mana masyarakat. Semua harus merasakan manfaat dari sumber daya alam, termasuk sawit,” ujarnya.
Empat kedaulatan itulah yang, menurut Rino, menjadi hak konstitusional petani sawit dan wajib dipenuhi negara.
Kedaulatan Lahan
Kedaulatan lahan menjadi fondasi utama. Rino menyoroti masih banyak kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan sehingga rentan terhadap persoalan hukum. Kondisi ini, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
“Kalau merujuk kepada kedaulatan lahan tadi, semestinya memang negara memformilkan rakyat-rakyat atau masyarakat-masyarakat yang berkebun kelapa sawit. Bukan mengusirnya atau bukan mengambil alihnya,” kata dia.
Ia menilai terjadi mispersepsi dalam pelaksanaan regulasi penguasaan lahan negara, karena kebijakan tersebut kerap mengesampingkan fakta bahwa kebun sawit menjadi sumber penghidupan utama petani.
“Kalau lahan itu diambil dari yang namanya petani, maka kemakmuran akan jauh dari dia. Maka dia akan tidak sejahtera yang mana selama ini dia telah hidup dari sawitnya,” ujarnya.
Rino juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah kepemilikan absolut perusahaan, melainkan mandat pengelolaan dari negara yang harus melahirkan kemitraan dan kebermanfaatan.
“HGU itu mandat dari negara. Dari sana harus lahir kemitraan dan kebermanfaatan. Yang penting petani mendapatkan kepastian lahan sesuai amanat Pasal 33,” tegasnya.
Kedaulatan Produksi
Selain kepastian lahan, kedaulatan produksi dinilai krusial karena menyangkut kemampuan petani meningkatkan produktivitas kebun. Negara, kata dia, perlu memastikan akses terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pelatihan, penguatan SDM, pendampingan, hingga bibit unggul terbuka luas bagi petani.
Ia menyoroti masih lebarnya kesenjangan produktivitas antara kebun rakyat dan perusahaan besar. Produksi nasional yang mencapai sekitar 50 juta ton, menurutnya, tidak boleh hanya dilihat dari total volume, tetapi juga dari seberapa besar kontribusi petani di dalamnya dan yang paling penting juga seberapa banyak cabang-cabang produksi seperti pabrik pengolahan kelapa sawit yang dimiliki petani.
“Negara harus memberi ruang untuk petani menguasai cabang-cabang produksi seperti PKS, Pabrik Pupuk dan yang lainnya.Kita jangan terpukau oleh volumenya, tetapi kita harus lihat dari mana volume itu hadir. Ternyata dari volume itu hadir, kontribusi masyarakat masih kecil. Karena tadi itu, ada gap produktivitas,” ujarnya.
Jika produktivitas kebun rakyat meningkat signifikan, kontribusi terhadap produksi nasional otomatis ikut terdongkrak. Saat ini, sumbangan petani disebut masih sekitar seperempat hingga sepertiga dari total produksi akibat produktivitas yang belum optimal.
“Kalau produksi naik, maka pendapatan naik. Kalau produksi naik, maka kesejahteraan naik. Itu matematikanya,” tegas dia.
Kedaulatan Distribusi
Di sisi lain, kedaulatan distribusi juga menjadi perhatian. Rino menilai pemotongan mata rantai distribusi bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari gagasan ekonomi yang telah dirumuskan sejak awal kemerdekaan.
Menurutnya, kesejahteraan petani sulit tercapai apabila distribusi masih melalui rantai panjang, mulai dari tengkulak hingga berbagai perantara sebelum sampai ke pabrik.
“Kita harus berlembaga dalam bentuk koperasi, perekonomian yang disusun bersama berasaskan kekeluargaan, dan koperasi itu mendapatkan akses DO langsung ke pabrik. Sehingga tidak ada lagi mata rantai yang panjang,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan petani, lanjut dia, menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan efisien.
Kedaulatan Harga
Aspek terakhir adalah kedaulatan harga. Ia menekankan negara wajib memastikan harga produk sawit, khususnya untuk kebutuhan dalam negeri, tetap terjangkau masyarakat.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), menurutnya, merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga keseimbangan pasar.
Negara harus memastikan petani mendapatkan harga TBS yang wajar dan mewajibkan kemitraan antara petani dan perusahaan.
“Negara harus hadir. Jangan semuanya mengikuti harga dunia. Untuk kebutuhan bangsa sendiri, harganya harus terjangkau. Setelah itu baru ekspor,” tegasnya.
Ia mengingatkan lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu lalu sebagai pelajaran bahwa pemerintah tidak boleh hanya menjadi pengikut harga global. Tanpa kebijakan yang tepat, gejolak pasar internasional dapat langsung membebani masyarakat dalam negeri.
“Negara harus menjadi penentu, bukan sekadar pengikut harga luar. Itu amanat konstitusi,” pungkas dia.
Reporter: Supianto




























