Update Perpres Baru, PT SIB Gelar Pelatihan Rantai Pasok ISPO

0

 

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Untuk memahami secara komprehensif, Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menyelenggarakan ‘Pelatihan Rantai Pasok ISPO’ melalui virtual, 29 April 2025.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar mengatakan, regulasi ini tidak hanya mewajibkan sertifikasi bagi usaha perkebunan, tetapi juga mencakup industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit. Padahal, dalam Perpres sebelumnya No. 44 Tahun 2020, kewajiban ISPO hanya berlaku untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Industri hilir tersebut meliputi kegiatan produksi turunan sawit seperti; minyak goreng, margarin, sabun, dan oleokimia. Sementara itu, industri bioenergi melibatkan produksi biofuel, biomassa, dan biogas berbasis sawit. Kedua sektor ini diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO paling lambat pada 19 Maret 2027,”kata Andi Yusuf.

Menurut Andi Yusuf, pelatihan kali ini diikuti 24 peserta yang berasal dari perwakilan 22 perusahaan, 1 Koperasi dan 1 Mandiri dan diselenggarakan secara virtual. Metode ini dipilih karena dapat menjangkau dan dapat diikuti perserta yang bersal dari  berbagai daerah.

“Dengan dilaksanakan secara virtual, akan mempermudah peserta dari luar daerah mengikuti acara pelatihan,” kata Andi Yusus saat pembukaan acara.

Andi Yusuf menambahkan, prinsip-prinsip sertifikasi ISPO bagi industri hilir dan bioenergi meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran bahan baku, dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

“Penetapan kriteria dan pedoman dilakukan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian untuk industri hilir dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk industri bioenergy,” tambahnya.

Dengan munculnya regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri sawit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

Direktur PT MISB Rismansyah Danasaputra menambahkan, adanya ISPO yang baru rantai pasok dan hilir akan menjadi hal yang sangat positif, karena adanya ketelurusan bahan baku TBS yang memasok TBS ke PKS.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh pemasok TBS maupun PKS nantinya akan bersertifikat ISPO, memiliki bahan baku yang dapat ditelusur,” kata Rismansyah.

Menurut Rismansyah, ISPO hilir merupakan salah alat untuk memperjelas adanya ketelurusan bahan baku tbs yang dipasok ke PKS. Sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh pemasok TBS maupun PKS nantinya akan bersertifikat ISPO. Bahan baku yang diproduksi oleh PKS tersebut dapat ditelusuri kelestariannya.

“Semakin tingginya kesadaran pelaku usaha perkebunan untuk melakukan Sertifikasi ISPO, diharapkan semakin banyak pemasok TBS yang sustain/berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian daerah dan nasional melalui cara yang bertanggung jawab dan lestari,” jelasnya.

Kata Rismansyah, rantai pasokan kelapa sawit merupakan suatu konsep yang memiliki pengaturan yang berkaitan dengan aliran produk, aliran informasi, dan aliran keuangan dalam proses distribusinya yang telusur.

Selanjutnya, traceability pada minyak sawit (Palm Oil) adalah kemampuan untuk melacak dan mengidentifikasi asal, lokasi, dan penggunaan produk (minyak sawit) sepanjang rantai pasokan, mulai dari perkebunan hingga konsumen akhir.

“Sistem traceability penting untuk memastikan kelestarian lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk minyak sawit,” katanya.

Sistem Sertifikasi ISPO, lanjutnya, yang telah berjalan sejak tahun 2011, masih banyak hambatan, masalah, tantangan, dan tuntutan, terutama sertifikasi yang dilakukan petani sawit swadaya.

Walaupun ada pendanaan bantuan dari pemerintah daerah melalui dana bagi hasil sawit serta bantuan dari Badan Pengelolan Dana Perkebunan, tetapi sertifikasi ISPO petani sawit swadaya masih sangat lambat.

Pemerintah, dengan aturan anyar ini, jika ingin mempercepat, harus bisa memberikan insentif pada petani yang mengikuti sertifikasi ISPO dengan kemudahan, misalnya mengakses dana bantuan sarana dan prasarana yang diberikan BPDP, seperti bantuan alat berat, bantuan pupuk, bantuan perbaikan jalan produksi bahkan penguatan kapasitas kelembagaan yang mudah.

Di mana, petani sawit swadaya yang sudah tersertifikasi ISPO, dimudahkan dalam proses pengajuan syarat dan verifikasi. Hanya dengan menunjukan sertifikasi ISPO, makan petani sudah bisa mengakses berbagai bantuan. Hal ini, diyakini bisa mendorong petani untuk ikut dalam sertifikasi ISPO.

Selain itu, penguatan kembali sosialiasi pentingnya ISPO sebagai Langkah bagi keberlanjutan sawit Indonesia. ISPO harus diyakini oleh semua pihak agar terpenuhinya pemenuhan prinsip dan kriteria di tengah kecenderungan tuntutan masyarakat, utamanya konsumen, terhadap minyak sawit dan produk turunannya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rismansyah menambahkan, rantai pasok kelapa sawit yang transparan seharusnya mudah untuk ditelusuri. Keterlacakan tersebut harus sampai di sumbernya yakni perkebunan kelapa sawit tempat tandan buah segar dipanen hingga manufakturnya. Cara termudah untuk memverifikasi sumber pasokan ini adalah melalui sertifikasi keberlanjutan ISPO.

“Verifikasi penting untuk memastikan bahwa kelapa sawit tersebut tidak berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan. Ini menjadi tantangan bagi semua pihak dalam mewujudkan sawit berkelanjutan,” kata Rismansyah.

Menurut Rismansyah, minyak Sawit bersertifikat ISPO adalah produk yang diproduksi oleh PKS dari rantai pasok yaitu kebun sawit yang telah sukses diaudit dan memenuhi persyaratan P&C ISPO (bersertifikat ISPO) oleh sebuah Lembaga sertifikasi (LS ISPO) yang diakui/ terakreditasi

“Sumbernya berasal dari, PKS yang memiliki kebun sebagai rantai pasok yaitu kebun inti dan atau ebun plasma yang dikelola oleh Perusahaan, Perusahaan Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit dan Pekebun atau Gapoktan dan atau Kooperasi Pekebun Kelapa sawit,” jelas Rismansyah.

Saat ini ada dua model minyak sawit bersertifikat ISPO; Pertama, Model Segregasi. Dalam model ini mensyaratkan 100% bahan baku berasal dari sumber yang sudah tersertifikasi ISPO.

Kemudian, Model Mass Balance yang mensyaratkan pasokan paling tidak 30% produk CPO, PKO berasal dari sumber yang sudah bersertifikat ISPO : (1) Sampai dengan penilikan pertama, (terutama untuk kebun yang terintegrasi dengan pengolahan). (2) Penambahan persentase untuk setiap tahunnya dalam siklus pertama sertifikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini