Barantin dan Belanda Teken Protokol Karantina Bawang Bombai

0
Bambang, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Barantin sebagai Ketua Delegasi Indonesia yang menandatangani protokol protokol pemasukan bawang bombai dari Belanda ke Indonesia di Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Belanda menandatangani protokol pemasukan bawang bombai dari Belanda ke Indonesia.

Bambang, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Barantin sebagai Ketua Delegasi Indonesia yang menandatangani protokol tersebut menyampaikan, penandatanganan protokol tersebut merupakan penerapan kebijakan pre-border dalam mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Ini memastikan, kalau negara asal melakukan sistem mitigasi risiko OPTK, sehingga pemasukan komoditas ke Indonesia lebih aman,” ungkap Bambang di Jakarta (29/11).

Bambang menjelaskan, bawang bombai yang akan dikirim ke Indonesia harus yang terbaik, bebas OPTK, bersih dari tanah, gulma/ biji gulma, sisa tanaman dan kotoran lain, kondisi baik secara fisik dan tidak busuk.

Termasuk ke dalam sistem mitigasi risiko OPTK di pre border juga dipersyaratkan registrasi kebun dan packing house, dan pengiriman bawang bombai ke Indonesia harus dilaksanakan dengan cara yang baik.

Menurut Bambang, dalam protokol tersebut juga meliputi kewajiban negara asal dalam menjaga prinsip-prinsip keterbukaan kedua negara, yaitu dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengolahan lahan, sistem budidaya, pascapanen, pemrosesan, penyimpanan dan pengirimannya.

“Juga melaporkan kepada Badan Karantina Indonesia, jika ditemukan target OPTK atau OPT lainnya yang merugikan serta tata cara pengendaliannya,” kata dia.

Adapun protokol karantina yang ditandatangani oleh Barantin dan Kementerian Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup Belanda tersebut akan diterapkan juga pada komoditas lainnya yang akan masuk ke Indonesia dari negara lain.

Selain sebagai upaya preventif pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit berbahaya, protokol juga menjadikan tindakan karantina di tempat pemasukan yaitu di pelabuhan, maupun bandara lebih efektif dan efisien.

Penandatanganan secara daring di Belanda dilakukan oleh Ms. Lianne Kersbergen, Wakil Kepala Bidang Sanitari dan

Fitosanitari Kementerian Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup Belanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini