Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, meminta penggilingan padi dan pedagang beras untuk tetap menjalankan produksi serta mengikuti standar mutu beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (19/8), Arief mengatakan, pemerintah menjamin pelaku usaha yang taat aturan akan dilindungi, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan.
“Bapanas bersama Satgas Pangan Polri meminta penggiling padi untuk dapat tetap memproduksi beras dan menyuplai ke pasar tradisional dan pasar modern dengan menepati syarat mutu seperti yang tertera pada label kemasan,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, beras mulai mengalami kenaikan inflasi pada Juli ini. Sejak Mei 2025, inflasi beras bulanan bergerak dari 0,20 persen menjadi 1,35 persen di Juli 2025.
Angka Juli tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang 2025, meski masih lebih rendah dibandingkan inflasi tertinggi pada 2024 yang sempat mencapai 5,32 persen.
“Untuk itu, pemerintah mengajak penggilingan padi dan pengusaha beras tidak ada yang melakukan penarikan atau menahan stok yang ada. Tetap saja menjual secara konsisten, tapi harganya harus sesuai dengan syarat mutu dan ketentuan yang berlaku. Seperti kata Bapak Menko Pangan, kalau tidak melanggar dan taat aturan, pemerintah pasti melindungi,” sambungnya.
Bagi Arief, langkah pemerintah dalam transformasi perberasan nasional sedang dimulai dengan penegakan ketaatan standar mutu beras yang beredar di pasar. Ini menjadi penting supaya masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan tidak dirugikan semakin jauh.
“Hari ini yang harus diperbaiki adalah orang yang memproduksi beras yang dalam packaging, itu harus sesuai dengan packaging-nya. Kalau mau jual beras yang curah, yang tidak ada packaging-nya, tapi harus disesuaikan sama mutunya, silakan saja,” kata Arief.
“Karena salah satu komponen harga dari sebuah beras yang di packaging adalah di kemasannya. Jadi harganya memang bisa lebih murah, misalnya Rp 14.900 berarti harganya mungkin bisa jadi Rp 14.500—Rp14.600 dengan tanpa packaging. Masyarakat sebagai konsumen perlu paham bahwa packaging dan label itu juga penting terhadap suatu produk,” paparnya.
Untuk menahan gejolak harga beras di pasaran, pemerintah melalui Bapanas menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Bulog lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan bantuan pangan beras.
“SPHP merupakan penugasan Bapanas kepada Bulog untuk memberikan masyarakat luas berupa beras medium dengan harga yang terjangkau. Untuk periode Juli—Desember total 1,3 juta ton,” ujarnya.
Penyaluran SPHP dilakukan melalui outlet pasar tradisional, gerai BUMN, toko modern, Koperasi Merah Putih, hingga Gerakan Pangan Murah bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Polri di seluruh Indonesia.
Hingga 19 Agustus, realisasi SPHP beras periode Juli—Desember sudah mencapai 38,8 ribu ton. Penyaluran harian juga terus dipercepat. Pada 15 Agustus, realisasi harian tercatat 5,1 ribu ton—melonjak lebih dari lima kali lipat dibandingkan pekan sebelumnya yang masih di bawah 800 ton per hari.
“Pada saat bersamaan juga, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional juga menugaskan Bulog untuk mendistribusikan Bantuan Pangan Beras kepada 18,27 juta keluarga, jadi masing masing mendapatkan kilogram. Total 360 ribu ton lebih. Untuk pengawasannya di lapangan, kami lakukan juga bersama Komisi IV DPR RI,” tutup Arief.
Untuk realisasi penyaluran bantuan pangan beras, per 19 Agustus telah berada di level 93,77 persen atau sebanyak 342,7 ribu ton dari total target 365,5 ribu. Secara kuantitas jumlah penerimanya, telah tersalurkan kepada 17.138.808 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dari total target penerima sebanyak 18.277.083 PBP.






























