
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menangani 16 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2024 hingga Juli 2025. Sebagian di antaranya kini sudah masuk tahap penyidikan lanjut.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal pada Bincang Santai “Penegakan Hukum Karantina” di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, Rabu (12/11).
Nursal menjelaskan, peningkatan ini didorong oleh penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pembentukan Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum.
“Kalau tahun lalu hanya dua kasus yang naik, tahun ini sudah 16. Ini menandakan keseriusan kami bahwa penegakan hukum karantina bukan hanya administratif, tapi bisa sampai ke pidana,” ujar dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pelanggaran karantina seperti tidak
melaporkan atau membawa komoditas tanpa dokumen bisa dikenai pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sejauh ini, Barantin mencatat 1.891 penahanan, 2.145 penolakan, dan 962 pemusnahan berbagai komoditas pertanian, perikanan, dan hewan.
“Komunitas yang paling sering ditahan itu kalau secara keseluruhan ayam, daging, babi, beras, anggur, mangga,” jelas dia.
Barantin juga telah menerbitkan 656 notification of non-compliance (NNC) kepada negara-negara yang mengekspor komoditasnya ke Indonesia tidak sesuai dengan persyaratan.
Nusral menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi upaya terakhir setelah langkah administratif ditempuh.
“Kita selalu lihat dulu apakah ada unsur niat jahat. Jadi, memang kita selektif, kita juga mau menjadikan pidana itu sebagai last resort terakhir,” ujar Nursal.
Ke depan, Barantin tengah mengusulkan pembentukan Pusat Penegakan Hukum Karantina ke KemenPAN-RB agar fungsi pengawasan dan penindakan bisa dilakukan lebih terpadu.





























