Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman langsung memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk mencabut izin usaha distributor dan pengecer yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh.
Dia menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa, (6/2).
“Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot,” ujar Mentan Amran.
Menurut Mentan Amran, distributor dan pengecer tersebut menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu.
“Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan. Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” kata Mentan Amran.
Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan diatributor yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET pemerintah.
Saat ini, lanjut Hermawan, pengecer pupuk nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.
“Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah,” jelas Hermawan.
Dia menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Menurut dia, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
“Diawasi peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana,” ujarnya.