Mentan Amran Cabut Izin 115 Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers setelah acara coffee morning di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan 115 pengecer dan distributor pupuk subsidi yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Dia pun meminta Pupuk Indonesia mencabut izin usaha mereka.

Temuan tersebut Amran sampaikan dalam acara coffee morning di kediamannya, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

“Tiap hari Jumat, kami mengumumkan atau menyampaikan, menindaklanjuti laporan seluruh masyarakat tani Indonesia tentang kupu, alat mesin pertanian, dan lain-lain,” kata Amran.

“Tetapi kami prioritas masalah HET, harga eceran tertinggi. Sekarang ini masih ada, satu minggu ini, ada 115 itu harga di atas HET. Dan hari ini juga kita tindak lanjuti meminta kepada pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” sambung dia.

Amran, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional itu menjelaskan, laporan itu berasal dari masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Mentan Amran” di nomor 0823 1110 9390. 

Dari kanal pengaduan yang sama, dia juga menerima laporan 136 pengecer dan distributor pupuk yang mempersulit petani menebus pupuk.

“Kemudian yang kedua adalah, masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” ujar Amran.

Amran mengatakan, pengecer dan distributor yang mempersulit petani hanya diberikan teguran. Namun bila minggu depan masih mempersulit izinnya juga akan dicabut.

“Kalau ini 136, kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut,” tutur Amran.

Sebelumnya, Amran mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen. Penurunan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025.

Penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, antara lain:

  • Urea: Rp 2.250/kg → Rp 1.800/kg
  • NPK: Rp 2.300/kg → Rp 1.840/kg
  • NPK Kakao: Rp 3.300/kg → Rp 2.640/kg
  • ZA khusus tebu: Rp 1.700/kg → Rp 1.360/kg
  • Pupuk organik: Rp 800/kg → Rp 640/kg
Reporter: Supianto
Join us on Google News:  https://bit.ly/3K0ZGkF

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini