Bulog Bakal Salurkan Langsung Minyakita ke Pengecer

0
minyak goreng-kemasan-minyakita diijual dengan harga Rp 15.700 per kantong.
Minyak goreng kemasan Minyakita dijual dengan harga Rp 15.700 per kantong. Dok: Ist

Perum Bulog memastikan kesiapan menyalurkan minyak goreng sesuai arahan pemerintah. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan, pihaknya bersama ID FOOD telah diberi arahan untuk menyerap 35 persen dari Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.

DMO adalah kewajiban produsen atau eksportir suatu komoditas untuk menjual sebagian produksinya di pasar domestik sebelum mengekspor sisanya. Tujuannya untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri.

“Sesuai dengan Permendag dan arahan dari Pak Menteri secara langsung pada kami, memang kami jajaran Bulog dengan ID FOOD diberi arahan untuk menyerap 35 persen dari DMO,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (23/12).

Penyerapan 35 persen ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menariknya, berdasarkan Permendag terbaru ini,  penyaluran minyak goren kemasan Minyakita dari Bulog maupun ID FOOD tidak melalui distributor, melainkan langsung ke pengecer. 

Tujuannya agar harga minyak tetap rendah, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan jalur distribusi tidak berbelit sehingga konsumen mendapatkan harga yang wajar.

“Dengan harapan rakyat atau konsumen dapat membeli minyak mohon maaf, membeli minyak yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Rizal.

Untuk tahap awal, realisasi program penyaluran langsung ini baru akan dimulai pada Januari 2026, seiring diterimanya alokasi DMO minyak goreng oleh Bulog secara nasional dengan mekanisme yang terencana, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Rizal menjelaskan, hingga saat ini Bulog belum menerima pasokan DMO Minyakita karena penugasan penyaluran langsung tersebut secara efektif baru berlaku tahun depan sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Ini kan nanti tahun 2026 (dijalankan). Sekarang belum turun. Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO-nya,” imbuh Rizal.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini