JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Perempuan memegang peran penting dalam produksi kelapa sawit, mulai dari pemupukan, penyiangan, hingga pengutipan brondolan. Namun, besarnya kontribusi tersebut belum diikuti pengakuan yang setara dalam kepemilikan lahan, hubungan kerja, dan kelembagaan petani.
Ketimpangan itu menjadi perhatian Solidaridad Indonesia yang mendorong penguatan tata kelola sawit berkelanjutan melalui perbaikan dua skema sertifikasi, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Organisasi ini menilai, standar keberlanjutan perlu memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi petani dan pekerja perempuan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perempuan mendominasi 86% tenaga kerja pada sejumlah aktivitas produksi awal kelapa sawit. Sementara itu, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat hanya 24,2% kepemilikan lahan di Indonesia yang terdaftar atas nama perempuan. Kesenjangan ini menggambarkan persoalan mendasar dalam pengakuan terhadap peran perempuan di sektor perkebunan.
Solidaridad mendorong agar ISPO memperkuat prinsip inklusi gender sehingga tidak berhenti pada pendekatan yang netral gender, tetapi mampu melindungi dan menjamin hak perempuan. Adapun dalam RSPO, pembenahan perlu difokuskan pada kualitas verifikasi audit untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dan memberikan dampak di tingkat kebun.
Persoalan tersebut antara lain berakar pada belum adanya kontrak kerja formal bagi sebagian pekerja perempuan serta persyaratan keanggotaan koperasi yang masih bertumpu pada dokumen kepemilikan lahan atas nama laki-laki. Akibatnya, perempuan yang terlibat langsung dalam pengelolaan kebun berisiko kehilangan akses terhadap pelatihan, pembiayaan, pendampingan, dan hak suara dalam pengambilan keputusan kelembagaan.
Padahal, standar RSPO 2024 telah menyediakan landasan untuk mendorong perlindungan dan keterlibatan perempuan. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten, terutama dalam tata kelola koperasi petani swadaya. Pada saat yang sama, ISPO perlu memperkuat panduan dan mekanisme implementasi yang menjamin keterlibatan perempuan secara substantif.
Country Manager Solidaridad Indonesia Yeni Fitriyanti mengatakan, penguatan standar keberlanjutan harus disertai perubahan dalam praktik audit agar penilaian tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mengukur dampak nyata bagi perempuan.
“Momentum penguatan standar keberlanjutan saat ini harus diikuti dengan transformasi praktik audit, dari sekadar normatif menjadi evaluasi yang mengukur dampak nyata di tingkat tapak. Tata kelola sawit kita akan semakin tangguh jika instrumen sertifikasi nasional seperti ISPO terus kita perkuat bersama untuk memberikan jaminan riil bagi perempuan: pengakuan hak atas lahan bagi kelompok petani, serta kepastian kontrak kerja bagi pekerja,” ujar Yeni.
Lima rekomendasi kebijakan
Sebagai langkah konkret, Solidaridad memaparkan draf dokumen kebijakan (policy brief) yang memuat lima rekomendasi strategis bagi pemerintah dan pemangku kepentingan industri sawit.
Pertama, menerapkan registrasi petani berbasis rumah tangga. Model keanggotaan perlu dikembangkan agar tidak semata-mata bergantung pada individu yang tercantum dalam dokumen kepemilikan lahan. Dengan pendekatan ini, suami dan istri dapat memperoleh pengakuan sebagai petani serta akses terhadap program sertifikasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, membangun sistem pembayaran yang transparan. Mekanisme pembayaran hasil penjualan tandan buah segar (TBS), termasuk melalui sistem digital, perlu memastikan perempuan memiliki akses langsung terhadap informasi transaksi dan manfaat ekonomi dari hasil kebun yang mereka kelola.
Ketiga, memperkuat standar dan panduan gender. Solidaridad mendorong penyusunan pedoman pengarusutamaan gender bagi petani swadaya dalam ISPO serta penguatan implementasi standar RSPO 2024 agar perlindungan terhadap perempuan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Keempat, memperbaiki pendataan dan memperluas kepemimpinan perempuan. Data terpilah berdasarkan jenis kelamin (sex-disaggregated data) perlu mencakup keanggotaan koperasi, akses pelatihan, pembiayaan, dan distribusi manfaat. Perempuan juga perlu memperoleh kesempatan lebih besar untuk menduduki posisi strategis, termasuk dalam Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System/ICS) dan kepengurusan koperasi.
Kelima, menerapkan audit berbasis partisipasi nyata. Auditor perlu memeriksa sejauh mana perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat dari program keberlanjutan. Penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan dokumen formal atau pembentukan komite gender, tetapi juga harus melihat pelaksanaan dan hasilnya di tingkat tapak.
Suara petani perempuan
Rekomendasi tersebut dibahas dalam forum interaktif bertajuk “Dialog & Konsultasi: Penguatan Representasi Perempuan dalam Rantai Nilai Kelapa Sawit”. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan petani perempuan dari Kalimantan Timur serta melibatkan pemangku kepentingan, antara lain RSPO, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), akademisi, media, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam forum tersebut, Nurul, petani perempuan yang juga menjabat Manajer ICS Koperasi Belayan Sejahtera di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa persoalan administrasi masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk memperoleh dukungan kelembagaan.
“Beberapa perempuan di desa kami kesulitan saat mengurus dukungan kelembagaan karena namanya tidak tercatat resmi, padahal mereka mengurus kebun setiap hari, mulai dari pemupukan hingga panen. Kami berharap forum ini membuka jalan agar perempuan diakui sebagai mitra sejajar yang berhak atas pembinaan dan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan perempuan dalam aktivitas produksi belum otomatis memberi mereka posisi yang setara dalam sistem kelembagaan perkebunan. Tanpa perbaikan administrasi, akses terhadap sumber daya, dan penguatan partisipasi dalam pengambilan keputusan, perempuan berisiko terus berada di balik rantai produksi tanpa memperoleh pengakuan dan manfaat yang sepadan.
Seluruh masukan dari forum akan diintegrasikan ke dalam dokumen akhir policy brief sebelum disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penguatan kebijakan.
Solidaridad Indonesia bersama para mitra berkomitmen mengawal perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan agar aspek lingkungan berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Penguatan ISPO dan RSPO diharapkan tidak hanya meningkatkan kredibilitas sertifikasi, tetapi juga memastikan perempuan yang bekerja dan mengelola kebun memperoleh pengakuan, akses, serta kesempatan yang lebih setara dalam industri kelapa sawit.



























