Akan Dicabut Izin Pengusaha yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

0
gula rafinasi

Pemerintah akan menindak tegas industri gula rafinasi yang berani menjual gula rafinasi ke pasar. Sanksi itu ditegaskan setelah adanya temuan Satgas Pangan bersama Kemendag terkait penyalahgunaan dan rembesan gula kristal rafinasi ke pasar di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bahkan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar. Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah oknum dari dua perseroan swasta, pembuat gula palsu, dan distributornya.

“Bisa dicabut izinnya. Tapi kita lihat, kan proses hukumnya di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri,” ujar Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, baru-baru ini.

Enggar mengatakan, kasus merembesnya gula rafinasi ke pasar telah diusut oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau RPKTN. Pihaknya masih menunggu proses hukum Bareskrim untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar.

Bareskrim sebelumnya mengumumkan penangkapan terhadap lima tersangka penyalahgunaan gula rafinasi yang dijadikan gula kristal dan dijual dengan label palsu. Kelimanya adalah Direktur PT BMM berinsial E, Direktur PT MWP berinisial H, W pembeli gula di Sukoharjo, S pembuat gula putih palsu, dan A distributor gula palsu.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan atas dugaan pidana penyalahgunaan dan pembebasan distribusi gula rafinasi ke masyarakat.

Padahal, untuk menekan penyelewengan gula impor, Kemendag pada awal tahun telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Aturan itu antara lain mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.

Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu disebutkan bahwa produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.

Temuan Penyalahgunaan Gula Rafinasi
Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan gula rafinasi, diungkapkan oleh Satgas Pangan bersama Kemendag yang telah menangkap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih.

“Pengungkapan kasus penjualan gula rafinasi yang diolah kembali, dicampur dan dibungkus ulang sebagai gula kristal putih,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, para pelaku sengaja menggunakan gula rafinasi dan melepasnya ke pasaran sebagai gula kristal putih untuk mendulang keuntungan lantaran perbedaan harga keduanya cukup besar. Gula rafinasi harganya mencapai Rp9 ribu per kilogram. Sedangkan gula putih yang dijual di pasar mencapai Rp12.500 – Rp13.200 per kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY. Perusahaan BUMN itu mengadukan mengenai banyaknya gula rafinasi yang beredar menggunakan karung gula putih merek PTPN X.

Berdasarkan penyidikan di pasar tradisional, pihaknya kemudian menemukan sejumlah gula putih palsu dalam kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg dan 50 kg. Setelah ditelusuri jalur distribusinya, ternyata gula putih palsu tersebut dibuat di Purworejo, Jawa Tengah menggunakan merek PTPN X.

Penyidik kemudian menangkap lima tersangka dalam kasus ini yakni E (Direktur PT BMM), H (Direktur PT MWP), W (pembeli di Kutoarjo), S (pembuat gula putih palsu) dan A (distributor gula putih palsu).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 600 karung gula putih palsu dengan bobot 50 kg per karung, dokumen pembelian, dokumen kontrak,surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, tempat penggorengan, 30 karung gula rafinasi.

“Tiga puluh ton gula rafinasi merek BMM disita pada 18 Juli 2019,” katanya.

Dalam kasus ini, PT BMM sebagai pabrik gula rafinasi di Cikande, Banten, menjual gula rafinasi ke PT MWP (industri fiktif di Bandung) sebanyak 390 ton pada Juli 2019. PT MWP kemudian menjualnya secara ilegal dalam 13 kali pengiriman ke Jateng dan DIY pada bulan yang sama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengatakan, rekomendasi impor pada pengedar gula rafinasi ke pasar akan dievaluasi. “Nanti akan dievaluasi. Bisa nanti dikurangi (izin impor) untuk rekomendasi selanjutnya,” ujarnya. Dia pun tidak menutup kemungkinan mengganjar sanksi dapat lebih besar bila ditemukan kasus lainnya. ***SH, TOS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini