Salah satu jenis cemaran pangan segar yang telah mengalami adaptasi lingkungan sesuai dengan perkembangan zaman adalah Cemaran Mikotoksin.
Menyoroti hal tersebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginisiasi pelaksanaan kajian batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar dengan menggunakan data primer yang didapatkan melalui pengambilan sampel terhadap lebih dari 120 sampel pangan segar.
Direktur Perumusan Standar Kemanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan mikotoksin merupakan toksin yang diproduksi beberapa spesies kapang sebagai metabolit sekunder beracun, yang mengakibatkan keracunan akut dan kronis sekaligus berisiko kematian.
“Oleh karena itu, perkembangan cemaran mikotoksin pada pangan segar harus menjadi perhatian khusus dalam rangka menjamin perlindungan konsumen,” ujar Yusra dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (23/7).
Bapanas telah menghimpun sampling pangan segar dari 12, yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Maluku.
Sampling tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama para pakar dan Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian ditentukan angka batas maksimal cemarannya.
Yusra menyebutkan, sebagai langkah awal, kajian batas maksimal cemaran mikotoksin difokuskan terhadap cemaran aflatoksin dan okratoksin pada komoditas serealia, kacang-kacangan, rempah-rempah, dan buah kering yang diambil dari daerah sentra produksi dan/atau sentra konsumsi di Indonesia.
“Sampling pangan segar yang kami lakukan kali ini bertujuan untuk memperoleh data primer dalam rangka menyusun rekomendasi langkah dan tindak lanjut bila ditemukan cemaran aflatoksin dan okratoksin pada pangan segar di peredaran,” kata Yusra.
Yusra menambahkan, hasil dari uji lab ini akan dijadikan sebagai support data acuan, sehingga kita tahu ambang batas cemaran mikotoksin untuk tiap komoditas pangan segar.
Dia mengungkapkan, langkah yang tengah dilakukan tersebut adalah bentuk komitmen Bapanas selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Pangan, yakni melakukan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Melalui kajian terhadap batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar, Yusra berharap dapat mengoptimalkan upaya perwujudan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.
“Dengan demikian, ketahanan pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan dapat tercapai,” pungkas Yusra.






























