Bapanas Temukan Beras Fortifikasi Tanpa Izin Edar PSAT di Jakarta

0
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto melakukan pengecekan beras fortifikasi di Jakarta. Dok: Ist

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan beras fortifikasi tanpa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam pengawasan beras khusus di Jakarta. Produk tersebut kini sudah tidak ditemukan di peredaran.

Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus yang beredar di Jakarta berdasarkan hasil pengawasan. Sebanyak 15 sampel diperiksa, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Salah satu sampel bahkan dibanderol hingga Rp42.500 per kilogram, namun hasil pengujian menunjukkan parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tercantum pada kemasan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto menjelaskan, beras fortifikasi diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk membantu mengatasi masalah kekurangan gizi. Karena itu, produk tersebut seharusnya dijual dengan harga yang terjangkau.

“Jadi, kalau ada beras forti yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indeks glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim, melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada,” ujar Andriko.

Dia menambahkan, kandungan gizi pada beras fortifikasi maupun beras dengan klaim gizi harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh produsen.

“Jadi begini, beras fortifikasi itu ada beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi. Itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata 2. Makanya masuk kelompok beras khusus,” urai Andriko.

“Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis di situ. Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi,” tambahnya.

Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu. Standarnya telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

SNI tersebut menetapkan bahwa setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

Sebelum dipasarkan, produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar PSAT yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia beras yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan melindungi hak konsumen.

“Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini) harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp 42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat,” tegas Amran.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini