Badan Karantina Indonesia (Barantin) berkomitmen sebagai garda terdepan dalam memastikan keamanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di Nasional.
Tenaga Ahli Barantin, Marihot Hamonangan Panggabean mengatakan, karantina sebagai garda terdepan dalam pengamanan pangan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya regulasi karantina di Indonesia pada 19 Desember 1877 (Staatsblad Hindia Belanda No. 262).
Untuk melaksanakan pembenahan diri, Barantin juga menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dengan rutin melakukan Patroli bersama Bea Cukai, TNI/POLRI, di seluruh wilayah Indonesia, integrasi sistem dengan instansi terkait, pemeriksaan terpadu melalui Single Submission Quarantin-Bea Cukai dan melakukan Koordinasi penindakan dengan Polri, BC, KKP dan BKSDA serta instansi lainnya.
Peningkatan Layanan
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik, Barantin meluncurkan sistem layanan baru bernama Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).
Transformasi sistem layanan Best Trust merupakan realisasi dari salah satu program utama Barantin, yaitu digitalisasi layanan. Sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan tindakan karantina dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor Karantina.
“Mitigasi risiko dilakukan berdasarkan jenis media pembawanya, dan masyarakat dapat langsung memantau status permohonannya hingga terbitnya sertifikat kesehatan karantina secara elektronik,” jelas Monang.
Sejalan dengan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), inovasi ini mencerminkan nilai orientasi layanan dan akuntabilitas. Barantin hadir sebagai bentuk adaptasi untuk menjawab tantangan dalam pelayanan publik.
Selain itu, sistem layanan karantina di pelabuhan dan bandara juga berkontribusi pada efisiensi waktu dan biaya. Melalui penerapan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) atau layanan terintegrasi karantina kepabeanan, proses yang lebih sederhana dapat dicapai.
Berdasarkan hasil survei lembaga independen dari Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera), capaian penataan logistik di enam bandara hingga Juni 2024 menunjukkan simplifikasi proses bisnis dengan efisiensi mencapai 50 persen. Bahkan, penggunaan dokumen fisik berhasil dikurangi sebesar 75 persen.
Lebih lanjut, program utama lainnya terkait penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan revitalisasi laboratorium. Penguatan kompetensi SDM ini bertujuan untuk menyeragamkan tindakan karantina, mulai dari Sabang hingga Merauke.
“Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam tindakan karantina untuk media pembawa yang sama, dan hal ini harus didukung oleh kompetensi petugas yang mumpuni,” jelas dia.
Sistem tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perbarantin) 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan demikian, sistem ini dapat menjamin penguatan di tahap ‘pre-border’, ‘border’, dan ‘post-border’.
“Penguatan di pre-border, semua informasi yang relevan dapat diperoleh dari negara/wilayah asal, termasuk untuk sertifikat elektronik. Kemudian proses verifikasi persyaratan dan pemeriksaan komoditas di border (perbatasan). Sedangkan untuk di post-border, petugas karantina dapat melakukan pengawasan dan pengendalian, pemeriksaan di instalasi Karantina, dan pertukaran data dengan otoritas lain,” tutur Monang.
Dari analisisnya Barantin mampu menghemat anggaran belanja negara hingga senilai Rp 5,54 miliar per tahun melalui sistem layanan Best Trust. “Intinya memberikan kepastian kepada pelaku usaha bahwa barang mereka akan masuk ke Indonesia dan itu barangnya sudah bebas dari hama penyakit,” kata dia.
Adapun bermacam prosedural tersebut sebelumnya dilakukan secara manual dan dengan sistem terpisah di bawah beberapa kementerian/lembaga terkait di antaranya seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
Dengan penerapan Preborder ini Sahat menyebutkan, setelah semua prosedur sudah terintegrasi melalui sistem yang dibuat oleh Barantin, maka negara tidak hanya bisa mengefisiensikan biaya operasional itu dari sebelumnya mencapai Rp 6,3 miliar per tahun dan layanan juga bisa cepat hanya butuh 24 jam.
“Intinya memberikan kepastian kepada pelaku usaha bahwa barang mereka akan masuk ke Indonesia dan itu barangnya sudah bebas dari hama penyakit. Sehingga begitu sampai di pelabuhan atau di border, badan karantina hanya memeriksa saja dengan lebih mudah. Jadi tidak perlu lagi diperiksa terlalu lama karena kita sudah dapat data dari sana melalui pemanfaatan aplikasi Best Trust, dari negara asal barang tersebut diimpor,” katanya.
Pihaknya optimistis sistem tersebut juga dapat memberi tren positif Indonesia pada kancah global dalam layanan karantina pelabuhan di 32 pelabuhan dan bandara di enam bandara yang berada di seluruh Indonesia. Sebagaimana hasil survei lembaga independen dari Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian (Prospera) capaian penataan logistik di enam bandara hingga Juni 2024 pada proses bisnis dengan efisiensi mencapai 50 persen, dan bahkan mengurangi penggunaan dokumen fisik sebesar 75 persen.
Sebagai garda terdepan pengawasan produk pertanian dan perikanan, Badan Karantina Indonesia hingga September 2024 telah mengeluarkan sertifikat untuk media pembawa atau komoditas yang memenuhi persyaratan karantina sebanyak 83.306 sertifikat dari target sebanyak 60.960 sertifikat, melakukan tindakan penahanan sebanyak 2.243 kali dan telah menindaklanjuti 37 NNC ekspor komoditas pertanian dan perikanan.






























