Barantin Protes Sanksi China atas Ekspor Sarang Burung Walet

0
Pekerja industri sarang burung walet sedang melakukan proses pembersihan dan quality control di Surabaya dan Depok. Dok: Barantin

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan langkah mitigasi jangka pendek dan panjang menyusul sanksi dari Otoritas Kepabeanan China (GACC), yang menghentikan sementara ekspor sarang burung walet dari 11 perusahaan Indonesia karena melebihi batas kandungan aluminium sebesar yaitu sebesar 100 mg/kgm (ppm – part per million).

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menyayangkan keputusan sepihak tersebut karena hingga kini ketentuan ambang batas aluminium sebesar 100 mg/kgm belum pernah disepakati secara bilateral antara Indonesia dan China.

“Tentu ini sangat merugikan Indonesia, karena sebenarnya ketentuan tersebut belum disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai mitra dagang utamanya dalam produk sarang burung walet,” ujar Sriyanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (7/10).

Menurut Sriyanto, pemerintah Indonesia melalui Barantin saat ini fokus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut melalui dua upaya, yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

“Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean, kami terus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut, kita juga melakukan dua langkah strategis yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang,” jelas Sriyanto.

Penyelesaian jangka pendek dilakukan melalui audit investigasi keamanan pangan pada pemrosesan produk sarang burung walet dan mengkoordinasikan hasil kesimpulan audit kepada GACC. Audit investigasi terhadap jaminan keamanan pangan pada 9 perusahaan telah selesai dilaksanakan dan berada dalam tahap verifikasi oleh pemerintah China melaui GACC.

Hasil audit terhadap 9 perusahaan tersebut secara bertahap telah diserahkan ke GACC yaitu pada tanggal 20 Juni, 11 Juli dan 17 September. Sedangkan 2 perusahaan lainnya sedang berlangsung.

Selain itu, Barantin juga menerapkan kebijakan seperti pengujian kandungan aluminium pada setiap pengiriman produk sarang sarang burung walet ke China dengan menggunakan metode ICP-MS dengan mengacu kepada standar keamanan pangan pemerintah China, GB 5009; 268-2016.

Barantin juga memberlakukan SOP khusus untuk bahan baku (raw matterial) dari rumah burung walet tertentu yang diketahui mengandung aluminium tinggi, seperti penghilangan bagian kakian sarang yang dikenal sebagai sumber kadar aluminium tinggi.

“Di antara SOP tersebut adalah penghilangan bagian kakian sarang burung walet yang merupakan bagian perlekatan dengan dinding yang diketahui sebagai sumber kadar aluminium yang tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau  seluruh perusahaan eksportir sarang burung walet ke China untuk melakanakan uji laboratorium sebagai screening terhadap kualitas bahan baku dikaitkan dengan kandungan aluminium.

Sedangkan upaya jangka panjangnya, Barantin tengah menyusun kajian kandungan aluminium pada bahan baku sarang burung walet dengan berbagai kondisi ekosistem yang menjadi latar belakang tempat sarang burung walet tersebut di produksi oleh burung walet.

Sriyanto mencatat, sebanyak 907 sampel sudah diambil dan 880 sampel sudah diselesaikan pengujian kadar aluminiumnya dengan menggunakan metode ICP-MS berdasarkan GB 5009; 268-2016.

Hasil kajian tersebut akan dipergunakan sebagai bahan dalam melaksanakan bilateral meeting dengan pemerintah China dalam penentuan batas maksimal kandungan aluminium pada produk sarang burung walet.

Ia mendorong pelaku usaha menggunakan alternatif negara tujuan ekspor yang juga selama ini telah menjadi tujuan ekspor sarang burung walet Indonesia, seperti Amerika Serikat, Australia, Vietnam, Malaysia, Canada, Jepang, Perancis, dan HongKong.

“Peluang tersebut patut dicoba dengan melihat fakta bahwa harga sarang burung walet yang di ekspor ke China dari tahun ke tahun mengalami penurunan sedangkan biaya produksi untuk pemenuhan persyaratan ke China jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan biaya produksi untuk pemenuhan persyaratan ekspor ke negara nonChina,” ujarnya.

Ia menegaskan, Barantin bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait terus mendorong hilirisasi sarang burung walet guna memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada peternak walet.

“Kami pemerintah tentu bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan Agenda Prioritas Presiden Prabowo mendorong pelaksanaan hilirisasi produk sarang burung walet yang tentu justru bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar,” imbuhnya.

Protokol Ekspor

Pada tahun 2012 Indonesia dan China telah menandatangani kesepakatan perdagangan sarang burung walet dalam bentuk Protokol Persyaratan Higienitas, Karantina, dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai kebijakan dalam rangka fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor sarang burung walet dari Indonesia ke China, sehingga pada tahun 2015 ekpor perdana sarang burung walet dari Indonesia ke China berhasil dilaksanakan.

Kondisi usaha ekspor sarang burung walet ke China telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu. Sampai dengan saat ini 51 perusahaan telah mendapatkan izin GACC untuk dapat menjual produk sarang burung waletnya ke China dengan total kapasitas produksi yang telah disetujui oleh GACC sebanyak 694,29 ton per tahun.

Sementara empat perusahaan dalam tahapan pendaftaran ke GACC dan 15 perusahaan lainnya sedang berbenah mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pendaftaran ke GACC melalui aplikasi CIFER (China Import Food Enterprises Registration).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini