
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil, yang ditemukan di kargo keberangkatan Bandara Mopah.
Kasus ini terungkap saat petugas Karantina yang melakukan pengawasan dan mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Petugas kemudian mendengar ada suara-suara dan gerakan di dalam karung tersebut.
“Setelah melewati mesin X-ray, tampak gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” kata Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Selasa (21/1).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina segera berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke.
Selanjutnya, tim gabungan membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan dan memverifikasi jenis serta jumlah satwa liar yang berhasil ditahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 143 ekor reptil, yang terdiri dari ular sanca karpet dua ekor, sanca hijau dua ekor, sanca permata 21 ekor, biawak cokelat 14 ekor, kadal lidah biru 14 ekor, dan soa payung 90 ekor.
“Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” ujar Cahyono.
Adapun jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau, soa payung, dan biawak cokelat.
Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.
Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Cahyono menuturkan bahwa, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, Karantina Papua Selatan selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tugas tersebut mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap pemasukan dan pengeluaran, termasuk keamanan pangan, mutu pangan, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, terutama yang langka, di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.
“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” tutup Cahyono.





























