
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dukungan dana operasional kegiatan sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa tahun 2026 bersama pemerintah daerah di tujuh provinsi dan 14 kabupaten/kota.
Daerah yang terlibat meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, Lampung Timur, Lampung Selatan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Purworejo, Wonosobo, Pati, Jember, Trenggalek, dan Tanjung Jabung Barat, serta Provinsi Banten, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bogor pada 30 September 2026 tersebut menjadi tahapan penting dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026.
Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Tahun 2026 dilaksanakan BPDP sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan komoditas perkebunan melalui pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, BPDP memiliki tugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan untuk mendukung berbagai program, termasuk sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta penguatan sektor perkebunan berkelanjutan.
Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa BPDP, Triana Meinarsih, memaparkan persiapan pelaksanaan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026, termasuk mekanisme pelaksanaan, tata kelola dana operasional, serta kesiapan pemerintah daerah dan kelembagaan pekebun dalam mengusulkan kegiatan.
Program ini mencakup dukungan untuk perluasan areal tanam, peningkatan produktivitas kebun, alat pascapanen, unit pengolahan hasil, jalan kebun dan akses, alat transportasi, mesin pertanian, serta infrastruktur pendukung lainnya sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Sementara itu, Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program, kesiapan satuan kerja, serta sinergi antara BPDP, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan program melibatkan tujuh provinsi dan 14 kabupaten/kota sebagai satuan kerja kegiatan Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026. Wilayah tersebut menjadi bagian dari lokasi strategis pengembangan kelapa dengan total luas areal sekitar 1,39 juta hektare dan produktivitas rata-rata 915 kg per hektare, sehingga menjadi sasaran penguatan produktivitas melalui dukungan sarana dan prasarana perkebunan.
Selain penyampaian materi program, kegiatan juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan kesiapan pengusulan sarana dan prasarana oleh kelompok tani, koperasi, dan kelembagaan pekebun lainnya bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas yang membidangi terkait Perkebunan pada Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi.
BPDP menargetkan kesiapan rekomendasi teknis sebagai bagian dari pencapaian indikator kinerja utama program tahun 2026.
Melalui pelaksanaan PKS Dukungan Dana Operasional Kegiatan Sarpras Perkebunan Kelapa Tahun 2026, BPDP bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen memperkuat tata kelola program serta memastikan penyaluran dukungan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelembagaan pekebun diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas serta pengembangan perkebunan kelapa nasional secara berkelanjutan.





























