BPDPKS Apresiasi Ombudsman RI Menginisiasi Kajian Sistemik Perkebunan Kelapa Sawit

0

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang menginisiasi kajian sistemik terkait perkebunan kelapa sawit. Tujuannya untuk pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari pada diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (DKT/FGD) bertajuk ‘Tantangan dan Upaya Perbaikan pada Tata Kelola Industri Kelapa Sawit’ yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Sunari, BPDPKS mendukung penuh kajian sistemik (systemic review) tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Ombudsman RI. Harapannya, akan memberikan suatu informasi yang obyektif terkait dengan industri kelapa sawit.

“Tujuannya untuk dapat menata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia, khususnya milik petani swadaya maupun plasma. Selain itu juga perkebunan sawit milik perusahaan multinasional. Kajian ini yang selanjutnya akan disampaikan ke Presiden,” katanya.

Pengamatan lapangan telah dilakukan oleh Ombusdman ke perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di dua provinsi, yaitu Kalteng dan Riau. Terkait dengan hal ini, BPDPKS menunggu saran dari Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil deteksi awal, Ombudsman RI melihat bahwa dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit terdapat potensi maladministrasi pada aspek lahan, aspek perizinan, dan aspek tata niaga produk sawit (palm oil) yang perlu dilakukan perbaikan.

Menurut Yeka, Ombudsman RI memiliki target untuk dapat menyelesaikan Kajian Sistemik pada bulan September tahun 2024.

“Oleh karena itu, kedatangan kami ke sini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan data yang dapat diperoleh dengan cepat sesuai dengan pertanyaan atau kebutuhan yang diajukan oleh Ombudsman RI,” paparnya.

Yeka mengungkapkan, empat tahapan pelaksanaan kajian sistemik, pertama deteksi, analisis, penyampaian saran perbaikan atas hasil kajian sistemik, dan terakhir monitoring pelaksanaan saran perbaikan.

“Saat ini pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan malaadministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit telah sampai pada tahap analis,” ujar Yeka.

Dalam tahapan tersebut, Ombudsman melakukan permintaan keterangan, kemudian pengambilan data lapangan dan konfirmasi hasil kajian sistemik.

Yeka menyebutkan salah satu permintaan keterangan atau data kajian sistemik yang baru dilakukan, yakni bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) di Kantor Kementan, Jakarta.

Dalam potensi malaadministrasi pada aspek lahan, Ombudsman mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.

Pada aspek izin, Ombudsman mendorong kepastian layanan dan penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Sementara itu, pada aspek niaga, lanjut dia, Ombudsman mendorong perbaikan pengaturan harga tandan buah segar (TBS) dan pabrik kelapa sawit (konvensional, komersial, dan brondolan) serta bertujuan mendorong perbaikan kebijakan biodiesel dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Yeka pun berharap pengambilan data di lapangan sebelum akhir tahun dapat dilaksanakan sehingga perlu adanya dorongan dan dukungan untuk mempercepat proses permintaan keterangan atau data.

Dia menambahkan, selain dengan BPDPKS, kajian sistemik ini akan melibatkan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), dan lain sebagainya.

“Harapan Ombudsman RI, dengan adanya kolaborasi seperti ini jawaban yang muncul bukan hanya berasal dari satu pihak saja, melainkan jawaban yang komprehensif dan memuat seluruh informasi yang dibutuhkan,” pungkasnya. ***ADV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini