Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Dalam kurun 2019–2024, sekitar 554 ribu hektare sawah hilang akibat beralih menjadi kawasan industri dan perumahan.
Hal itu disampaikan Nusron setelah memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (28/1).
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia, yang tahun 2019 sampai tahun 2024 sawah-sawah di Indonesia itu hilang, berubah menjadi kawasan industri maupun berubah menjadi perumahan sekitar 554 ribu hektare,” ujar dia.
Di sisi lain, kata Nusron, Presiden Prabowo dalam Asta Citanya punya agenda besar yaitu mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN telah mengajukan sejumlah langkah strategis yang telah mendapatkan restu Presiden.
Mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2025–2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) harus diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Dalam baleid tersebut, porsi LP2B ditetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Namun faktanya, ketentuan itu belum terpenuhi di banyak daerah.
“Semua sawah itu namanya LBS dan sawah itu ada yang namanya LP2B maksudnya adalah LP2B sawah yang forever harus tetap sawah ada sawah yang ditolelir menjadi dikonversi menjadi yang lain,” ungkap dia.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut belum terpenuhi. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, porsi LP2B baru mencapai 67,8 persen. Sementara pada RTRW kabupaten dan kota, angkanya bahkan baru sekitar 41 persen.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan kita sudah darurat RTRW karena perlu melakukan segera revisi RTRW,” tegas Nusron.
Sebagai langkah pengamanan sementara, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh LBS di daerah yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW sebagai LP2B.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh sawah di wilayah tersebut tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana yang termasuk LP2B dan mana yang tidak.
“Untuk sementara dan memproteksi sawah tersebut kami mengambil langkah-langkah salah satunya adalah bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen ke atas semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B mana yang tidak,” ujar dia.
Bagi daerah yang sudah mencantumkan KLP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, Nusron minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Kami minta segera direvisi agar LP2B-nya mencapai 87 persen. Ini penting supaya sawah kita tidak terus hilang,” ujarnya.
Nusron menegaskan kebijakan ini bersifat strategis dan menyangkut kepentingan jangka panjang ketahanan pangan nasional. Menurut dia, tanpa pengaturan tata ruang yang tegas, alih fungsi lahan akan terus terjadi karena pembangunan selalu mengacu pada RTRW.
“Kalau dalam RTRW tidak dicantumkan, maka semua alih fungsi lahan berpotensi dilakukan. Karena itulah langkah ini kami anggap darurat,” pungkas Nusron.






























