Direktur Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Di antara yang dibahas dalam rapat tersebut adalah wacana penguatan kelembagaan Bulog.
Rizal menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung wacana agar Bulog ke depan menjadi lembaga sui generis atau berada langsung di bawah Presiden.
“Tadi dibicarakan terkait juga Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog di bawah setingkat kepresidenan, di bawah lembaga kepresidenan dalam hal ini. Ini tadi disepakati oleh Komisi VI, diajukan dalam kesimpulan,” kata dia setelah RDP, Jakarta, Rabu (21/1).
Menjawab pertanyaan wartawan terkait proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri, Rizal menegaskan, mekanisme tersebut berada dalam kewenangan DPR RI, khususnya Komisi IV.
“Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yang mana lembaga beralihnya Bulog nanti jadi lembaga itu adalah kewenangan dari Komisi IV dalam hal ini yang merancang undang-undangnya,” kata dia.
Menurut Rizal, perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pangan yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Nanti masuk dalam perubahan Undang-Undang Pangan. Nah, sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut,” tutur dia.
Dirut Bulog menambahkan, apabila revisi Undang-Undang Pangan telah disahkan, maka Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan atau lembaga tersendiri.
Dia juga menyampaikan bahwa lembaga baru tersebut tidak secara langsung menggantikan Badan Pangan Nasional (Bapanas), melainkan melalui penataan fungsi.
Nantinya, sambung Rizal, dua kedeputian Bapanas direncanakan bergabung ke Bulog, sementara satu kedeputian lainnya dialihkan kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi konsepnya rencana Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan,” imbuh dia.
Hal lain yang juga dibahas rapat tersebut adalah terkait kenaikan margin Bulog menjadi 7 persen.
Rizal menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung pemerintah untuk segera mewujudkan margin fee 7 persen bagi Bulog.
“Komisi VI mendukung pemerintah agar segera mewujudkan margin fee 7 persen untuk Bulog terhitung dari pengadaan tahun 2025 dan seterusnya,” imbuh dia.






























