Pengusaha Minta Penjelasan Soal Pemangkasan Kuota Impor Daging 2026

0
daging segara di salah satu pasar
Daging sapi segar ditampilkan di salah satu pasar tradisional sebagai bagian pemantauan ketersediaan pangan. Dok. Kementan

Pengusaha daging sapi yang tergabung dalam sejumlah asosiasi menyambangi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meminta penjelasan terkait kebijakan pemangkasan drastis kuota impor daging sapi tahun 2026.

Pengusaha yang hadir berasal dari Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).

Pemangkasan itu dinilai janggal karena kuota impor daging sapi reguler tahun ini hanya ditetapkan 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180.000 ton.

“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging,” ujar Wakil APPHI, Marina Ratna DK kepada awak media di Kementan, Jakarta, Jumat (9/1).

Marina menjelaskan, Kementerian Pertanian telah menetapkan kuota impor sebanyak 297.000 ton untuk tahun 2026. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain.

Seluruh kuota tersebut diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Sementara perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” papar Marina.

Marina secara khusus menyebut kebijakan pemerintah ini akan sangat berpengaruh terhadap industri hotel, restoran dan katering (Horeka).

“Pemerintah harusnya aware dengan masalah ini karena industri Horeka adalah ujung tombak ekonomi di saat ekonomi riil lainnya sedang terpuruk. Mereka ini punya kebutuhan daging yang spesifik yang belum tentu bisa dipenuhi oleh BUMN,” papar Marina.

Sementara itu, Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana memintaa pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16 persen tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada asosiasi.

“Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, jumlah itu jelas sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan. 

“Dengan kouta sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Teguh.

Teguh menilai pemberian kuota impor daging tahun ini sudah di luar kelaziman. Pertama, pemberian kuota dengan jumlah yang tidak memadai. Kedua, perubahan jumlah kuota yang diberikan tidak ada sosialisasi sama sekali. 

“Yang ketiga, kami melihat juga tidak ada transparansi, yang bisa dilihat dari penjelasan Ibu Marina soal pembatasan kode HS yang diimpor, sementara yang lain bebas,” papar Teguh.

Karena itu, Tegus meminta pemberian kuota impor ini harus ditinjau karena menempatkan pengusaha dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan usahanya. Apalagi, sebagai salah satu komponen dalam perekonomian nasional, peran swasta juga harus ada. 

“Bukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar,” tendas Teguh.

Itu sebabnya, Teguh menilai pemerintah telah berlaku tidak adil. Pemangkasan drastis tinggal 16% dibandingkan tahun lalu itu punya implikasi berat yang tidak menutup kemungkinan terjadinya gelombang PHK.

Surat keluhan dan protes importir ini tidak hanya disampaikan kepada Kementerian Pertanian cq. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, tapi juga akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan. 

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini