Hadapi Tuntutan Pasar, BPDP, Ditjenbun dan PT SIB Gelar Pelatihan ISPO Pekebun Tebo Jambi

0

JAMBI — Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bukan semata urusan memenuhi persyaratan administrasi. Bagi pekebun kelapa sawit, pemahaman terhadap standar keberlanjutan juga berkaitan dengan kepastian usaha, legalitas lahan, akses pasar hingga posisi mereka dalam hubungan kemitraan dengan pabrik kelapa sawit.

Sebanyak 30 pekebun Kabupaten Tebo mengikuti Pelatihan Implementasi ISPO Angkatan 4 di Swiss-Belhotel Jambi, 28 September–3 Oktober 2026. Kegiatan yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian ini dilaksanakan PT Sumber Daya Indonesia Berjaya (SIB), lembaga pelatihan dan konsultasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.

Bagi peserta dari Tebo, pelatihan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memahami lebih jauh konsekuensi penerapan ISPO dalam kegiatan perkebunan rakyat.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Kabupaten Tebo, Toni Wahyu Kusuma SPT, M.Engineering, mengatakan penerapan ISPO memiliki cakupan yang luas. Selain menyangkut legalitas dan keberlanjutan, sertifikasi juga berkaitan dengan akses pasar serta hubungan pekebun dengan pabrik kelapa sawit.

“ISPO ini bukan hanya tentang sertifikat. Ada legalitas, akses pasar, penerimaan oleh pabrik, produktivitas, administrasi kelembagaan sampai aspek sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Toni, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah pemahaman pekebun mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan dengan pabrik kelapa sawit. Selama ini, persoalan kemitraan masih dapat muncul ketika masing-masing pihak tidak memahami secara utuh posisi dan tanggung jawabnya.

Ia meminta pekebun tidak hanya mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga memahami hak yang melekat pada mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petani juga harus memahami hak dan kewajibannya dalam kemitraan dengan pabrik. Jangan sampai kewajiban dipenuhi, tetapi hak-haknya tidak dipahami,” kata Toni.

Menurut dia, pemahaman tersebut penting karena hubungan antara pekebun dan pabrik merupakan bagian dari rantai usaha kelapa sawit yang saling berkaitan. Pekebun membutuhkan kepastian penyerapan hasil produksi, sedangkan pabrik membutuhkan pasokan bahan baku yang memenuhi standar.

Dalam konteks itu, implementasi ISPO dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun tata kelola hubungan usaha yang lebih jelas. Pekebun tidak hanya dituntut menghasilkan tandan buah segar (TBS), tetapi juga memastikan proses produksi dan kelembagaannya memenuhi ketentuan.

Pelatihan yang dilaksanakan selama enam hari tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru. Pelaksanaan ISPO mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.

Direktur Utama PT Sumber Daya Indonesia Berjaya, Andi Yusuf Akbar, mengatakan regulasi baru tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh pekebun. Permentan 33/2025 memuat lima prinsip dan kriteria ISPO yang menjadi dasar dalam pelaksanaan sertifikasi.

“Yang penting bukan hanya mengetahui aturannya, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Andi.

Menurut Andi, peserta juga akan mendapatkan kesempatan melihat langsung praktik penerapan ISPO melalui kunjungan lapangan ke Koperasi Mutiara Bumi di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari. Koperasi tersebut merupakan salah satu kelembagaan pekebun yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO.

Dalam kunjungan tersebut, peserta akan mempelajari pengelolaan administrasi, praktik budidaya, pelaporan, manajemen kelembagaan serta hubungan kemitraan dengan pabrik kelapa sawit yang membeli produksi petani.

Bagi peserta Tebo, kunjungan tersebut dapat menjadi pembelajaran penting karena implementasi ISPO pada akhirnya harus terlihat dalam aktivitas kelembagaan dan kegiatan perkebunan sehari-hari.

Toni mengatakan Kabupaten Tebo sendiri telah memiliki dua kelembagaan pekebun yang memperoleh sertifikasi ISPO. Pertama, Perkumpulan Petani Swadaya Rimbo Ulu yang mencakup wilayah Rimbo Ulu, Rimbo Bujang dan Tebo Ulu dengan jumlah anggota mencapai 1.421 orang.

Kedua, Perkumpulan Petani Swadaya Bangun Seranten di Kecamatan Muara Tabir yang memiliki 936 anggota.

Keberadaan dua kelembagaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan ISPO di Tebo bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Namun, Toni menilai sertifikasi tidak berarti proses peningkatan kapasitas berhenti.

“Walaupun sudah mendapatkan sertifikat, tetap perlu peningkatan dan pembaruan pengetahuan,” katanya.

Menurut dia, perubahan regulasi, tuntutan pasar dan dinamika hubungan kemitraan membuat kelembagaan petani harus terus berkembang. Sertifikasi perlu dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola, bukan tujuan akhir.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar menambahkan, pelatihan dirancang tidak hanya dalam bentuk penyampaian materi. Peserta diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan. Narasumber yang dilibatkan merupakan tenaga yang memiliki kompetensi serta sertifikasi auditor dan trainer ISPO.

Dengan pola tersebut, peserta diharapkan mampu menghubungkan ketentuan dalam regulasi dengan persoalan nyata di kebun dan kelembagaan petani.

Sementara itu, dukungan pemerintah pusat melalui BPDP dan Ditjen Perkebunan dinilai penting dalam memperluas pemahaman ISPO di tingkat pekebun. Program pelatihan memungkinkan petani memperoleh pengetahuan yang lebih terstruktur mengenai standar keberlanjutan tanpa harus menanggung seluruh biaya peningkatan kapasitas secara mandiri.

Bagi 30 pekebun Tebo yang mengikuti Angkatan 4, pelatihan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kembali fondasi kelembagaan yang sudah dibangun. Pengalaman dua kelembagaan yang telah bersertifikat menjadi modal pembelajaran, sementara perubahan regulasi menuntut pengetahuan terus diperbarui.

Pada akhirnya, keberhasilan ISPO di tingkat pekebun tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang berhasil diperoleh. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan kelembagaan petani menjalankan administrasi, menerapkan praktik perkebunan yang baik, menjaga legalitas, memenuhi standar serta membangun hubungan kemitraan yang transparan.

Dengan pemahaman tersebut, ISPO dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi pekebun Tebo dalam rantai pasok kelapa sawit, sekaligus mendorong tata kelola perkebunan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan dan memiliki kepastian usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini